Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Asuransi merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang yang dapat memberikan perlindungan atas risiko yang bisa saja dialami tanpa diprediksi. Selain mengenal produk-produknya, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui unsur-unsur dalam asuransi.
Hal ini menjadi penting karena unsur-unsur tersebut nantinya juga akan tercantum dalam polis atau perjanjian asuransi. Jadi, apa saja unsur-unsur dalam asuransi menurut undang-undang? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini!
Baca Juga: Mengenal BPJS: Apakah BPJS Termasuk Asuransi Kesehatan?
Pada dasarnya, asuransi melibatkan berbagai unsur dan juga pihak yang terlibat dalam prosesnya. Adapun unsur-unsur asuransi adalah sebagai berikut.
Unsur-unsur dalam asuransi yang pertama adalah pihak tertanggung, yakni seseorang, badan, atau organisasi yang berjanji untuk membayar sejumlah uang (premi) kepada pihak penanggung. Pembayaran ini bisa dilakukan secara berturut-turut atau sekaligus tunai.
Dengan membayar premi, maka pihak insured akan mendapat hak dan klaim asuransi. Bersamaan dengan hak tersebut, melekat juga kewajiban untuk tetap membayar premi sesuai dengan kesepakatan.
Pihak penanggung merupakan badan, lembaga, atau organisasi tertentu yang dalam skema perjanjian akan membayarkan sejumlah uang, baik secara berangsur-angsur ataupun secara tunai, kepada pihak pertama jika terjadi sesuatu hal yang terjadi sesuai dengan yang diperjanjikan.
Hak insure sendiri bisa dipahami sebagai hak mendapatkan pembayaran premi. Sementara itu, kewajibannya adalah untuk membayar sejumlah yang sesuai dengan klaim yang ada dalam skema perjanjian.
Objek asuransi meliputi benda beserta hak atau kepentingan yang melekat pada benda tersebut, hak yang berkaitan dengan nyawa, bagian tubuh (termasuk kesehatan), serta lainnya yang termasuk dalam objek asuransi sesuai dengan yang dijanjikan pihak insure (uang pensiun, pendapatan bulanan, serta lainnya).
Jadi, pihak insured membayar uang premi secara rutin dengan tujuan untuk bebas dari risiko kerusakan, kehilangan, dan juga kerugian lainnya.
Polis merupakan kontrak tertulis antara pihak tertanggung atau pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Kontrak ini berisi ketentuan-ketentuan yagng di dalamnya mengatur cakupan asuransi, premi yang harus dibayarkan, batas waktu, dan juga berbagai informasi penting lainnya.
Unsur-unsur dalam asuransi berikutnya adalah peristiwa asuransi. Unsur ini bisa dipahami sebagai suatu peristiwa tidak pasti (evenement) yang mengancam objek asuransi. Selain itu, di dalamnya juga terjadi persetujuan antara pihak insure dan insured, sehingga menjadi satu perbuatan hukum berupa kesepakatan antara kedua belah pihak.
Unsur asuransi yang satu ini mengacu pada risiko atau peristiwa yang dicakup oleh polis asuransi. Adapun manfaat atau cakupan yang dimaksud bisa berupa perlindungan terhadap kerugian properti, kesehatan, tanggung jawab sipil, ataupun jenis risiko lain. Hal ini tergantung dari jenis polis yang dibeli.
Premi bersih atau net premium merupakan premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung setelah dikurangi biaya administratif dan margin keuntungan perusahaan asuransi.
Sedangkan premi kotor merupakan jumlah premi sebelum dikurangi biaya administratif dan margin keuntungan perusahaan asuransi. Hal ini mencakup jumlah yang diterima oleh perusahaan asuransi dari tertanggung.
Penilaian risiko atau underwriting merupakan sebuah proses yang dilakukan perusahaan asuransi dalam mengevaluasi risiko yang dihadapi oleh tertanggung untuk menentukan premi yang akan dikenakan. Proses ini melibatkan penilaian risiko dan juga penetapan tarif yang sesuai.
Tak jarang polis asuransi sering kali mencantumkan ketentuan-ketentuan yang mengecualikan beberapa risiko atau situasi tertentu dari cakupan.
Umumnya, polis asuransi berlaku dalam jangka waktu tertentu. Pihak tertanggung bisa memilih untuk memperbarui polis ketika jangka waktu berakhir.
Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Pribadi, Manakah yang Harus Dipilih?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai pihak penanggung dan masyarakat sebagai pemegang polis atau pihak tertanggung.
Asuransi inilah yang akan menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan untuk:
Artinya, dalam asuransi, pemegang polis berhak untuk mendpaatkan proteksi atas penggantian kehilangan, kerusakan, hingga kematian dari penyedia jasa layanan asuransi. Akan tetapi, hak tersebut hanya bisa diperoleh jika pemegang polis melakukan kewajiban pembayaran premi kepada pihak perusahaan asuransi.
Jadi, bisa dikatakan bahwa asuransi merupakan kontrak berbentuk polis perlindungan finansial. Baik itu perlindungan finansial untuk jiwa, harta, ataupun yang lainnya dengan cara membagi risiko kerugian nasabah dengan perusahaan asuransi.
Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Harus Punya Asuransi Kesehatan Pribadi
Jadi, itulah penjelasan mengenai unsur-unsur dalam asuransi yang menarik untuk diketahui oleh para calon nasabah. Sementara itu, jika ingin mendapatkan informasi lebih detail mengenai produk-produk asuransi, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai klien Alife by Vision.
Nantinya, Anda akan mendapatkan informasi seputar produk asuransi, sehingga dapat memilih yang terbaik sesuai kebutuhan dan kondisi finansial. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan proteksi terbaik dari produk asuransi tersebut.
Tertarik menjadi klien Alife by Vision? Daftarkan diri Anda melalui link ini sekarang juga!