Published on:

Modified on:

Author: Alife

10 Risiko yang Tidak Dapat Dicover Asuransi Jiwa

Share to:

risiko-yang-tidak-dapat-dicover-asuransi

 

Asuransi jiwa adalah salah satu instrumen penting dalam perencanaan keuangan keluarga. Produk ini memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris apabila pemegang polis meninggal dunia. Meski memberi banyak manfaat, nasabah juga perlu mengetahui risiko yang tidak dapat di-cover asuransi jiwa.

Hal ini penting mengingat setiap polis terdapat ketentuan yang menjelaskan tentang kerugian yang tidak ditanggung asuransi. Dengan kata lain, terdapat kondisi tertentu yang membuat klaim tidak akan dibayarkan, meski nasabah sudah membayar premi secara rutin.

Lantas, apa sajakah risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi jiwa? Dapatkan penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
 
 

Kenapa Ada Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Jiwa?


Sering kali banyak orang bertanya-tanya, mengapa ada kerugian yang ditanggung asuransi? Jawabannya ini juga berkaitan dengan prinsip dasar manajemen risiko.

Perusahaan asuransi bertujuan untuk memberi proteksi kepada nasabah, tetapi tetap harus mengelola risiko secara adil dan berkesinambungan. Apabila semua risiko tanpa pengecualian ditanggung, maka premi akan menjadi sangat mahal dan tidak terjangkau.

Adapun beberapa alasan utama adanya pengecualian ini adalah sebagai berikut.
  • Mencegah Moral Hazard: Untuk menghindari tindakan sengaja merugikan diri sendiri demi mendapatkan manfaat asuransi.
  • Keadilan Premi: Menjaga agar peserta asuransi lain tidak menanggung risiko yang seharusnya dapat dihindari.
  • Keberlangsungan Perusahaan: Memastikan keuangan perusahaan tetap sehat agar dapat membayar klaim yang sah.

Risiko yang Tidak Dapat Di-Cover Asuransi Jiwa

Berikut ini adalah sepuluh risiko yang tidak dapat di-cover asuransi jiwa berdasarkan pada klausul umum dalam polis.

1. Bunuh Diri dalam Periode Tertentu

Sebagian besar polis tidak menanggung kematian akibat bunuh diri pada 1-2 tahun setelah polis diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan untuk mencegah moral hazard.

2. Kematian Akibat Tindak Kriminal yang Dilakukan Sendiri

Apabila nasabah meninggal saat melakukan tindakan kejahatan, maka klaim akan ditolak. Selain karena tindak kriminal, kematian yang terjadi saat terlibat aksi kejahatan juga termasuk kerugian yang tidak ditanggung asuransi.

3. Penyalahgunaan Narkoba atau Zat Terlarang

Kematian yang terjadi akibat overdosis narkoba atau obat terlarang lainnya juga termasuk ke dalam risiko yang tidak dapat di-cover asuransi.

4. Kecelakaan karena Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Kecelakaan yang terjadi karena kelalaian serius, seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol, juga tidak akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

5. Kematian Akibat Perang atau Kerusuhan Bersenjata

Umumnya, asuransi jiwa tidak menanggung risiko kematian akibat perang, kerusuhan bersenjata, maupun aksi terorisme tertentu. Hal ini juga telah dijelaskan dalam polis asuransi yang diberikan kepada nasabah.

6. Aktivitas Berisiko Tinggi

Berbagai aktivitas berbahaya atau olahraga ekstrem, termasuk balap mobil dan terjun payung, juga menjadi hal-hal yang dikecualikan dalam polis asuransi jiwa. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika ada perluasan polis atau rider tambahan yang Anda miliki.

7. Penyakit yang Sudah Ada Sebelum Polis Aktif

Apabila Anda menderita penyakit tertentu sebelum membeli polis dan tidak menyampaikannya secara jujur kepada perusahan asuransi (pre-existing condition), maka klaim terkait kondisi tersebut dapat ditolak.

8. Hukuman Mati oleh Pengadilan

Kematian akibat eksekusi hukuman mati juga termasuk ke dalam risiko yang tidak dapat di-cover asuransi. Pasalnya, hukuman mati yang ditetapkan oleh pengadilan terjadi karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kelas berat.

9. Polis Tidak Aktif karena Premi Tidak Dibayar

Apabila premi tidak dibayarkan dan polis lapse, maka otomatis perlindungan akan berhenti. Dengan kata lain, semua klaim yang diajukan setelahnya tidak akan diproses.

Bagaimana Cara Mengetahui Risiko yang Tidak Di-Cover?

Supaya Anda tidak salah paham, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memahami risiko yang tidak dapat di-cover asuransi.
  • Baca Polis Secara Detail: Pahami setiap klausul, terutama di bagian pengecualian atau exclusion clause.
  • Konsultasikan dengan Agen Asuransi: Jangan ragu bertanya tentang kondisi yang dikecualikan sebelum menandatangani polis.
  • Cermati Rider Tambahan: Apabila Anda memiliki aktivitas risiko, tanyakan apakah perluasan manfaat bisa ditambahkan atau tidak.
 

Baca Polis Asuransi Jiwa dengan Teliti agar Terhindar dari Risiko Klaim Ditolak

Asuransi jiwa memberi perlindungan finansial yang penting, tapi tidak semua risiko akan ditanggung. Sebab, ada sejumlah risiko yang tidak dapat di-cover asuransi, seperti tindak kriminal, bunuh diri dalam periode tertentu, narkoba, perang, hingga polis lapse.

Memahami daftar kerugian yang tidak ditanggung asuransi tentu akan membantu Anda agar terhindar dari kesalahpahaman dan klaim yang ditolak. Jadi, sebelum membeli polis, pastikan untuk baca syarat dan ketentuan dengan teliti serta menyesuaikan produk dengan kebutuhan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan agen Alife by Vision. Daftarkan diri Anda melalui halaman ini untuk sesi konsultasi lebih lanjut.
Artikel Terbaru
Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 Jl. S. Parman Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Get In Touch
Connect With Us

© 2025 Alife® by Vision. All Rights Reserved.

Site by Antikode