Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Dalam asuransi, terdapat banyak istilah yang harus dipahami calon nasabah sebelum membeli produk tersebut. Salah satu yang paling penting dan berpengaruh terhadap proses pengajuan klaim di masa depan adalah polis asuransi.
Meski memiliki peran krusial, tetapi masih banyak nasabah yang menyepelekan adanya polis atau perjanjian asuransi ini. Alhasil, banyak bermunculan kasus gagal klaim yang diakibatkan kurangnya informasi nasabah terkait risiko-risiko yang ditanggung maupun tidak ditanggung perusahaan asuransi. Padahal semua informasi tersebut sudah dijelaskan dalam polis.
Agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda, maka penting untuk memahami istilah ini dengan baik. Mulai dari definisi hingga manfaatnya bagi Anda sebagai nasabah. Terkait informasi lengkapnya, simak artikel ini sampai akhir, ya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Termasuk Investasi? Ini Perbedaan Keduanya
Polis asuransi adalah surat atau kontrak perjanjian asuransi yang berperan sebagai bukti pengalihan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung, yakni perusahaan asuransi selaku pihak penyedia layanan asuransi. Pada dasarnya, perjanjian asuransi ini berisi segala hal secara rinci tentang hak dan kewajiban antara kedua pihak secara tertulis.
Secara umum, isi perjanjian asuransi mencakup hal-hal yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi, objek penanggungan, data nasabah, tenggang waktu polis, cara pembayaran, hingga jumlah premi yang harus dibayar peserta. Tak hanya itu, dalam perjanjian juga tertulis informasi tentang fasilitas tambahan, nilai premi, periode asuransi, potongan biaya yang dikenakan, serta tanggal terbit polis.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perjanjian asuransi adalah berkas yang sangat penting, terutama bagi nasabah. Hal ini karena kontrak tersebut dapat melindungi setiap hak dan kewajiban Anda selaku nasabah serta perusahaan asuransi. Jadi, Anda harus membaca, memahami, dan menyimpan baik-baik polis tersebut agar fungsinya tetap terjaga.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia
Setidaknya, ada dua fungsi polis asuransi yang perlu Anda ketahui. Fungsi ini terbagi ke dalam dua kategori, yakni bagi nasabah selaku pihak tertanggung dan perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. Berikut adalah penjelasannya.
Selaku pihak tertanggung, perjanjian asuransi berfungsi sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan dari berbagai risiko dan penggantian kerugian yang timbul di masa depan sesuai dengan informasi yang tertulis dalam polis. Jadi, segala hal yang berkaitan dengan asuransi yang nasabah beli, sudah tertera pada polis, termasuk soal jaminan penanggungan risiko atau kerugian.
Bukan hanya itu saja, polis juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada penyedia layanan asuransi. Artinya, Anda dapat menuntut pihak penanggung apabila terjadi kelalaian dari pihak asuransi dalam memenuhi jaminan Anda karena polis tersebut menjadi bukti yang autentik.
Bagi perusahaan asuransi selaku pihak penanggung, polis berfungsi sebagai bukti tanda terima premi sekaligus bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada peserta. Kemudian, polis juga berfungsi sebagai bukti autentik untuk menolak tuntutan klaim dari pihak tertanggung apabila tidak memenuhi syarat polis.
Baca Juga: Gagal Klaim Asuransi? Jangan Panik, Ini Alasan dan Solusinya!
Sebagai kontrak atau surat perjanjian, tentu polis asuransi memiliki beberapa manfaat yang tak kalah penting untuk Anda ketahui. Berikut ini adalah beberapa manfaat perjanjian asuransi tersebut.
Perjanjian asuransi juga bermanfaat sebagai dokumen yang menyediakan semua informasi penting. Mulai dari jenis perlindungan, nilai pertanggungan, hingga kondisi-kondisi yang berlaku. Tentu saja informasi ini sangat penting dan wajib dipahami oleh nasabah.
Dengan begitu, Anda dapat memahami hak dan kewajiban serta berbagai batasan yang berlaku dalam polis tersebut. Artinya, perlu bagi nasabah untuk baca dan memahami setiap poin yang ada di polis tersebut sebelum tanda tangan.
Manfaat perjanjian asuransi yang terakhir adalah untuk memahami skema premi asuransi. Jadi, dalam polis tersebut, terdapat rincian informasi tentang jumlah premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
Selain itu, ada juga informasi tentang faktor-faktor yang memengaruhi besaran premi, seperti usia, jenis risiko, serta nilai pertanggungan. Dengan pemahaman yang tepat terhadap skema premi ini, maka Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik serta memilih polis yang sesuai kemampuan dan kebutuhan perlindungan individu.
Baca Juga: Nasabah Asuransi Baru? Pahami Dulu Istilah Dalam Asuransi Ini
Dari informasi di atas, bisa Anda ketahui bahwa polis atau perjanjian asuransi merupakan salah satu dokumen yang penting ketika akan membeli produk asuransi tertentu. Maka dari itu, sebagai nasabah, Anda harus memahami polis dari produk asuransi yang dipilih. Jadi, nantinya Anda bisa terhindar dari masalah-masalah, seperti gagal melakukan pengajuan klaim dan lainnya.
Apabila Anda berminat menjadi klien Alife by Vision untuk mendapatkan perencanaan finansial dan asuransi yang lebih matang, silakan klik link di sini untuk informasi selengkapnya!