Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Mengenal Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Share to:

perbedaan-asuransi-konvensional-dan-asuransi-syariah

Sebagai produk ekonomi, saat ini asuransi hadir dalam dua pilihan, yakni asuransi konvensional dan syariah. Tentu saja terdapat perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah yang perlu diketahui calon nasabah.

Dengan mengetahui perbedaannya, maka Anda dapat memutuskan jenis asuransi mana yang paling sesuai dengan kebutuhan. Jadi, nantinya Anda bisa memaksimalkan proteksi yang diperoleh dari produk asuransi tersebut. Tertarik ingin tahu tentang perbedaan kedua asuransi tersebut? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Harus Punya Asuransi Kesehatan Pribadi

Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional?

Berikut ini adalah beberapa perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah secara umum yang perlu Anda ketahui.

1. Definisi

Pada dasarnya, asuransi adalah bentuk proteksi finansial terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi. Produk asuransi sendiri didasarkan pada perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dan nasabah atau peserta.

Namun, asuransi konvensional lebih mengutamakan prinsip jual-beli risiko atau transfer risk. Jadi, kontribusi yang dibayarkan nasabah bertujuan untuk mengalihkan risiko finansial ke perusahaan asuransi. Oleh karena itu, nasabah wajib membayar kontribusi hingga periode polis berakhir.

Sedangkan asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan berdasarkan pada prinsip tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui kumpulan dana dalam bentuk dana tabarru’. Jenis dana ini menetapkan pola pengembalian dana untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau ikatan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jadi, apabila terjadi risiko tertentu, pihak asuransi akan mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong antara peserta. Dengan kata lain, risiko ditanggung bersama dan nasabah lain akan membantu melalui dana tabarru’.

2. Prinsip Dasar

Perbedaan asuransi syariah dan non syariah yang paling utama juga terlihat dari prinsip yang digunakan. Asuransi konvensional mengikuti prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation, dan utmost good faith, dengan penjelasannya sebagai berikut.

  • Prinsip indemnity, yakni perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta.
  • Prinsip subrogation, yakni hak perusahaan untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim.
  • Prinsip utmost good faith, yakni kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dengan nasabah dalam memberi informasi yang benar dan lengkap.

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah justru mengadopsi prinsip tabarru’ (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan), dengan penjelasan sebagai berikut.

  • Prinsip tabarru’, yakni setiap peserta memberi sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
  • Prinsip mudharabah, yakni kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagai hasil investasi yang dilakukan perusahaan.
  • Prinsip wakalah, yakni peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang sudah dikumpulkan.

3. Sumber Dana

Berbeda dengan asuransi syariah, pada asuransi konvensional tidak mengenal prinsip dana tabarru’. Oleh karena itu, sumber dana asuransi konvensional berasal dari pembayaran kontribusi setiap bulannya.

Sedangkan sumber dana asuransi syariah berasal dari dana tabarru’ yang dibayarkan oleh nasabah untuk saling tolong-menolong apabila ada nasabah lain yang mengalami risiko atau musibah.

4. Penggunaan Kontribusi

Kontribusi yang dibayarkan nasabah pada asuransi konvensional digunakan untuk membentuk dana perlindungan. Dana ini nantinya akan digunakan untuk membayar klaim nasabah yang mengalami musibah. 

Sementara kontribusi yang dibayarkan nasabah pada asuransi syariah digunakan untuk membentuk dana tabarru’. Dana ini akan digunakan untuk membayar klaim nasabah lain yang mengalami musibah. Tak hanya itu saja, dana ini juga bisa diinvestasikan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip bagi hasil. Nantinya, manfaat yang dihasilkan akan dibagi antara perusahaan asuransi dengan nasabah sesuai kesepakatan.

5. Pengawasan Dana

Perusahaan konvensional maupun syariah sama-sama tidak memiliki badan pengawasan khusus. Akan tetapi, kedua perusahaan ini beroperasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, perbedaan asuransi syariah dan non syariah terletak pada pengawasan dana tambahan dalam perusahaan asuransi syariah yang melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS berperan sebagai pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk mengawasi transaksi sesuai prinsip syariah.

6. Pembayaran Klaim Polis

Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi asuransi syariah berikutnya dapat dilihat dari pembayaran klaim polis. Pembayaran klaim asuransi konvensional menggunakan dana perusahaan sesuai dengan kesepakatan pada polis. 

Sedangkan pembayaran klaim polis asuransi syariah dilakukan dengan pencairan dana tabungan bersama. Hal ini karena proteksi syariah menggunakan konsep pengelolaan sharing risk, bukan transfer risk seperti pada asuransi konvensional.

7. Akad Perjanjian

Akad perjanjian dalam asuransi konvensional dan syariah juga berbeda. Jadi, perjanjian yang berlaku dalam asuransi konvensional berbasis pada sistem jual-beli. Berbeda halnya dengan asuransi syariah yang menggunakan akad tabarru' yang bertujuan untuk saling menolong.

8. Bagi Hasil

Nantinya, keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi secara merata ke semua peserta dan perusahaan. Sedangkan keuntungan yang diperoleh pada asuransi konvensional akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

9. Zakat

Perbedaan asuransi konvesional dan syariah yang satu ini memang cukup mencolok. Pasalnya, asuransi syariah mewajibkan peserta untuk membayar zakat dari keuntungan sebagaimana yang dijelaskan dalam prinsip Islam. Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana peserta tidak wajib membayar zakat pada perusahaan.

10. Sistem Kepemilikan Dana

Pada asuransi konvensional, dana premi sepenuhnya akan menjadi milik perusahaan dan bebas digunakan sesuai perjanjian awal. Sementara pada asuransi syariah, dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi. Dengan kata lain, perusahaan asuransi syariah di sini hanya bertindak sebagai pengelola dana asuransi yang disimpan.

11. Dana Hangus

Salah satu perbedaan asuransi konvensional dan syariah yang lainnya adalah sistem dana hangus. Dalam asuransi konvensional, dana akan hangus apabila polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi. Sementara asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus, sehingga peserta atau nasabah bisa mengambil kembali dana yang sudah dibayarkan.

12. Pembayaran Klaim Polis

Dalam prosesnya, metode pembayaran klaim asuransi konvensional dengan asuransi syariah ternyata juga terdapat perbedaan. Pada asuransi konvensional, dana bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan asuransi.

Hal ini berbanding terbalik dengan pembayaran klaim asuransi syariah yang dilakukan melalui pencairan dana tabungan bersama. Tentu saja metode ini tidak lepas dari prinsip dasar asuransi syariah, yakni saling tolong-menolong antarpeserta atau nasabah.

13. Surplus Underwriting

Pada prinsipnya, surplus underwriting dalam asuransi syariah akan dibagi secara prorata kepada para pesertanya. Namun, prinsip ini tidak ada pada asuransi konvensional. Hal ini karena asuransi konvensional tidak memberlakukan pengembalian dana keuntungan.

14. Pemegang Polis

Saat membeli asuransi syariah, maka Anda harus mendaftar untuk satu keluarga sekaligus agar bisa mempunyai manfaat bersama. Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya ditujukan pada pemegang polis saja.

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Pribadi, Manakah yang Harus Dipilih?

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, Mana yang Jadi Pilihan Anda?

Adanya asuransi berbasis syariah tentu bukan sekadar menjadi pilihan alternatif, tapi juga menjadi solusi bagi calon nasabah yang mencari produk asuransi dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah terlebih dahulu.

Namun, jika masih merasa bingung, Anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai klien Alife by Vision untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Nantinya, tim Alife by Vision akan membantu untuk membuat perencanaan finansial dan produk asuransi yang cocok dengan profil Anda. Tertarik? Daftarkan diri Anda sekarang juga melalui link ini!

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us