Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Dalam produk asuransi, ada banyak sekali istilah yang wajib dipahami oleh setiap nasabah untuk menghindari adanya miskomunikasi di kemudian hari. Salah satunya adalah istilah objek asuransi. Pemahaman tentang istilah ini bisa dimulai dari definisi objek asuransi menurut UU.
Sebagai produk keuangan yang diatur dalam undang-undang, tentu sudah sepatutnya Anda memahami istilah ini dengan baik. Lantas, sebenarnya apa itu istilah objek asuransi? Temukan penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Baca Juga: Premi Asuransi: Definisi, Tujuan, dan Faktor-Faktornya
Sebelum memahami apa itu objek asuransi, penting bagi Anda untuk mengetahui definisi asuransi terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Baca Juga: Definisi Polis Asuransi, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Nasabah
Sementara itu, definisi objek asuransi menurut UU yang sama adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal:
Berbeda dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan terkait hal-hal lebih rinci mengenai apa saja yang bisa menjadi objek asuransi.
Adapun KUHD merinci bahwa hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi adalah semua kepentingan yang:
Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Jiwa, Manakah yang Harus Dipilih?
Selain objek asuransi menurut UU, ada juga sejumlah asa asuransi yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP). Berikut adalah penjelasannya.
Asas konsensual merupakan perjanjian yang berlaku sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Asas ini terdapat dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHP yang berisi perjanjian sah dan mencakup:
Kebebasan berkontrak artinya adalah kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan semua pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, serta kebebasan untuk memilih subjek perjanjian.
Asas kebebasan ini terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHP. Jadi, semua persetujuan yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, persetujuan tidak bisa ditarik kembali, selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang.
Asas kekuatan mengikat merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya bersifat mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Selain itu, sifatnya juga hanya mengikat ke dalam. Asas ini kerap disebut dengan asas pacta sunt servanda dan terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHP.
Asas itikad baik merupakan asas yang wajib digunakan dalam perumusan perjanjian karena tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHP. Itikad baik yang dimaksud adalah kepatutan dan juga kejujuran.
Terakhir, asas kepercayaan, yakni asas yang menyatakan bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan. Salah satu implementasi dari asas ini adalah dalam hukum terdapat harapan masyarakat yang sebisa mungkin harus dipenuhi, baik dalam bentuk janji, keterangan, hingga aturan.
Sebab, dengan adanya kepercayaan, maka kedua belah pihak memiliki kekuatan mengikat sesuai dengan Pasal 1338 KUHP.
Baca Juga: Perbedaan Asuransi dan BPJS yang Perlu Dikenali, Apa Saja?
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa pengertian objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab huku, serta berbagai kepentingan lainnya yang bisa hilang, rusak, atau bahkan berkurang nilainya.
Dengan mengetahui istilah asuransi ini, maka Anda akan lebih mudah memahami perjanjian atau polis asuransi yang akan dibeli. Akan tetapi, jika Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai produk asuransi tertentu, maka bisa melakukan konsultasi di Alife by Vision dengan mendaftarkan diri sebagai klien.
Klik link di sini untuk mendapatkan konsultasi seputar produk asuransi dan perencanaan keuangan secara personal bersama Alife by Vision.