Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Pengertian Objek Asuransi Menurut UU yang Berlaku

Share to:

pengertian-objek-asuransi

Dalam produk asuransi, ada banyak sekali istilah yang wajib dipahami oleh setiap nasabah untuk menghindari adanya miskomunikasi di kemudian hari. Salah satunya adalah istilah objek asuransi. Pemahaman tentang istilah ini bisa dimulai dari definisi objek asuransi menurut UU.

Sebagai produk keuangan yang diatur dalam undang-undang, tentu sudah sepatutnya Anda memahami istilah ini dengan baik. Lantas, sebenarnya apa itu istilah objek asuransi? Temukan penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!

Baca Juga: Premi Asuransi: Definisi, Tujuan, dan Faktor-Faktornya

Pengertian Asuransi Secara Umum

Sebelum memahami apa itu objek asuransi, penting bagi Anda untuk mengetahui definisi asuransi terlebih dahulu. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Baca Juga: Definisi Polis Asuransi, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Nasabah

Apa Itu Objek Asuransi?

Objek asuransi adalah segala sesuatu yang menjadi subjek atau sasaran perlindungan dalam suatu perjanjian asuransi. Dalam konteks ini, "objek" tidak terbatas hanya pada benda fisik, tapi juga bisa mencakup jiwa seseorang, kesehatan, atau bahkan tanggung jawab hukum.

Objek asuransi menjadi dasar utama dalam penyusunan polis. Hal ini karena objek asuransi menentukan jenis perlindungan, besar premi yang harus dibayarkan, serta syarat dan ketentuan pengajuan klaim. Tanpa objek yang jelas dan sah menurut hukum, maka sebuah perjanjian asuransi tidak bisa dijalankan.

Pengertian Objek Asuransi Menurut Undang-Undang

Sementara itu, definisi objek asuransi menurut UU yang sama adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Dalam Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal:

  1. Tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan atau mengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dari Objek Asuransi yang bersangkutan; atau
  2. Tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia yang bersedia melakukan penutupan asuransi atau asuransi syariah atas Objek Asuransi yang bersangkutan.

Berbeda dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan terkait hal-hal lebih rinci mengenai apa saja yang bisa menjadi objek asuransi. 

Adapun KUHD merinci bahwa hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi adalah semua kepentingan yang:

  • Dapat dinilai dengan sejumlah uang.
  • Dapat tertimpa macam-macam bahaya.
  • Tidak dilarang oleh undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Jiwa, Manakah yang Harus Dipilih?

Fungsi Objek Asuransi dalam Polis

Objek asuransi berperan penting dalam menentukan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Adapun fungsi utama objek asuransi adalah sebagai berikut.

  1. Menentukan Cakupan Perlindungan: Objek asuransi menjadi batasan dari apa yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
  2. Menjadi Dasar Penetapan Premi: Nilai atau risiko dari objek asuransi akan memengaruhi besar kecilnya premi.
  3. Menjadi Acuan saat Klaim Diajukan: Hanya kerugian yang berkaitan langsung dengan objek asuransi yang bisa diklaim.

Dengan begitu, memahami pengertian objek asuransi bukan sekadar memahami definisi, tapi juga mengerti bagaimana objek tersebut bisa memengaruhi manfaat yang akan Anda terima.

Jenis-Jenis Objek Asuransi

Pada dasarnya, objek asuransi sangatlah beragam. Hal ini tergantung pada jenis produk asuransi yang Anda pilih. Berikut ini adalah beberapa jenis objek asuransi yang umum ditemukan.

1. Asuransi Jiwa

Dalam produk ini, objek asuransi adalah jiwa seseorang. Dengan kata lain, perusahaan asuransi akan memberi santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia pada pihak tertanggung.

2. Asuransi Kesehatan

Objek asuransi kesehatan adalah kondisi kesehatan pihak tertanggung. Nantinya, perlindungan yang diberikan bisa berupa penggantian biaya pengobatan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya.

Mengapa Penting Memahami Objek Asuransi?

Pemahaman terhadap objek asuransi akan sangat memengaruhi efektivitas perlindungan yang Anda peroleh. Adapun beberapa alasan mengapa hal ini penting untuk dipahami adalah sebagai berikut.

  • Menghindari Kesalahan Pemilihan Produk: Tanpa pemahaman yang tepat, maka Anda bisa membeli produk asuransi yang tidak relevan dengan kebutuhan.
  • Mempercepat Proses Klaim: Saat klaim diajukan, perusahaan asuransi akan mengevaluasi apakah objek yang rusak atau terkena risiko termasuk cakupan polis atau tidak.
  • Menjamin Legalitas Polis: Objek asuransi harus memenuhi syarat hukum, seperti memiliki insurable interest atau kepentingan yang bisa diasuransikan secara sah.

Apabila memahami pengertian objek asuransi secara menyeluruh, maka Anda bisa memilih produk yang memberikan manfaat maksimal dan meminimalkan potensi penolakan klaim.

Baca Juga: Perbedaan Asuransi dan BPJS yang Perlu Dikenali, Apa Saja?

Yuk, Gabung jadi Klien Alife by Vision untuk Dapatkan Informasi Lengkap Seputar Asuransi!

Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa pengertian objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab huku, serta berbagai kepentingan lainnya yang bisa hilang, rusak, atau bahkan berkurang nilainya.

Dengan mengetahui istilah asuransi ini, maka Anda akan lebih mudah memahami perjanjian atau polis asuransi yang akan dibeli. Akan tetapi, jika Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai produk asuransi tertentu, maka bisa melakukan konsultasi di Alife by Vision dengan mendaftarkan diri sebagai klien.

Klik link di sini untuk mendapatkan konsultasi seputar produk asuransi dan perencanaan keuangan secara personal bersama Alife by Vision.

Artikel Terbaru

Alife®

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 Jl. S. Parman Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us