Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Dalam produk asuransi, ada banyak sekali istilah yang wajib dipahami oleh setiap nasabah untuk menghindari adanya miskomunikasi di kemudian hari. Salah satunya adalah istilah objek asuransi. Pemahaman tentang istilah ini bisa dimulai dari definisi objek asuransi menurut UU.
Sebagai produk keuangan yang diatur dalam undang-undang, tentu sudah sepatutnya Anda memahami istilah ini dengan baik. Lantas, sebenarnya apa itu istilah objek asuransi? Temukan penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Baca Juga: Premi Asuransi: Definisi, Tujuan, dan Faktor-Faktornya
Sebelum memahami apa itu objek asuransi, penting bagi Anda untuk mengetahui definisi asuransi terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
Baca Juga: Definisi Polis Asuransi, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Nasabah
Objek asuransi adalah segala sesuatu yang menjadi subjek atau sasaran perlindungan dalam suatu perjanjian asuransi. Dalam konteks ini, "objek" tidak terbatas hanya pada benda fisik, tapi juga bisa mencakup jiwa seseorang, kesehatan, atau bahkan tanggung jawab hukum.
Objek asuransi menjadi dasar utama dalam penyusunan polis. Hal ini karena objek asuransi menentukan jenis perlindungan, besar premi yang harus dibayarkan, serta syarat dan ketentuan pengajuan klaim. Tanpa objek yang jelas dan sah menurut hukum, maka sebuah perjanjian asuransi tidak bisa dijalankan.
Sementara itu, definisi objek asuransi menurut UU yang sama adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, disebutkan bahwa objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali dalam hal:
Berbeda dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan terkait hal-hal lebih rinci mengenai apa saja yang bisa menjadi objek asuransi.
Adapun KUHD merinci bahwa hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi adalah semua kepentingan yang:
Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Jiwa, Manakah yang Harus Dipilih?
Objek asuransi berperan penting dalam menentukan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Adapun fungsi utama objek asuransi adalah sebagai berikut.
Dengan begitu, memahami pengertian objek asuransi bukan sekadar memahami definisi, tapi juga mengerti bagaimana objek tersebut bisa memengaruhi manfaat yang akan Anda terima.
Pada dasarnya, objek asuransi sangatlah beragam. Hal ini tergantung pada jenis produk asuransi yang Anda pilih. Berikut ini adalah beberapa jenis objek asuransi yang umum ditemukan.
Dalam produk ini, objek asuransi adalah jiwa seseorang. Dengan kata lain, perusahaan asuransi akan memberi santunan kepada ahli waris jika terjadi risiko meninggal dunia pada pihak tertanggung.
Objek asuransi kesehatan adalah kondisi kesehatan pihak tertanggung. Nantinya, perlindungan yang diberikan bisa berupa penggantian biaya pengobatan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya.
Pemahaman terhadap objek asuransi akan sangat memengaruhi efektivitas perlindungan yang Anda peroleh. Adapun beberapa alasan mengapa hal ini penting untuk dipahami adalah sebagai berikut.
Apabila memahami pengertian objek asuransi secara menyeluruh, maka Anda bisa memilih produk yang memberikan manfaat maksimal dan meminimalkan potensi penolakan klaim.
Baca Juga: Perbedaan Asuransi dan BPJS yang Perlu Dikenali, Apa Saja?
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa pengertian objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab huku, serta berbagai kepentingan lainnya yang bisa hilang, rusak, atau bahkan berkurang nilainya.
Dengan mengetahui istilah asuransi ini, maka Anda akan lebih mudah memahami perjanjian atau polis asuransi yang akan dibeli. Akan tetapi, jika Anda membutuhkan informasi lebih detail mengenai produk asuransi tertentu, maka bisa melakukan konsultasi di Alife by Vision dengan mendaftarkan diri sebagai klien.
Klik link di sini untuk mendapatkan konsultasi seputar produk asuransi dan perencanaan keuangan secara personal bersama Alife by Vision.