Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Apakah Pajak atas Asuransi Jiwa Harus Dilaporkan dalam SPT?

Share to:

pajak-atas-asuransi-jiwa

Topik mengenai pajak atas asuransi jiwa sering kali menjadi pertanyaan yang muncul menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Hal ini terjadi karena ternyata masih banyak nasabah yang belum tahu bahwa ada jenis asuransi tertentu yang dibebankan pajak.

Alhasil, mereka tidak mencantumkan produk asuransi miliknya saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Lantas, sebenarnya bagaimana mekanisme pajak asuransi jiwa? Temukan penjelasannya dalam artikel di bawah ini!

Baca Juga: Pahami Masa Tunggu Asuransi Sebelum Mengajukan Klaim

Apakah Pajak atas Asuransi Jiwa Harus Ikut Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Secara umum, asuransi jiwa tidak dikenakan pajak selama manfaat yang diperoleh bukan merupakan objek pajak, seperti santunan kematian. Akan tetapi, jika terdapat manfaat tunai hasil investasi yang dianggap sebagai penghasilan, maka penerima wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan.

Artinya, asuransi jiwa hanya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan apabila ada penghasilan yang termasuk objek pajak. Misalnya, seperti nilai tunai dari polis unit link atau hasil penebusan polis sebelum jatuh tempo.

Dasar Hukum dan Kebijakan Perpajakan

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Akan tetapi, tidak semua penerimaan termasuk ke dalam penghasilan kena pajak. Dalam Pasal 4 ayat (3) pada undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran asuransi jiwa yang diterima oleh ahli waris atau keluarga karena meninggal dunia tidak termasuk objek pajak.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa santunan kematian tidak perlu dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT. Berbeda halnya jika Anda menerima manfaat investasi atau hasil penebusan dari produk asuransi, seperti unit link, maka nilai tersebut dianggap sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Berdasarkan Perlakuan Pajaknya

Untuk menentukan apakah asuransi jiwa perlu dilaporkan, maka penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis produk asuransi jiwa dan manfaat yang ditawarkan, yakni:

1. Asuransi Jiwa Tradisional

Umumnya, asuransi jiwa tradisional bersifat jangka panjang dan manfaat dari produk asuransi ini akan dirasakan oleh pihak tertanggung beserta keluarga. Pada prinsipnya, produk ini memberikan santunan kepada ahli waris jika pihak tertanggung meninggal dunia.

Karena termasuk ke dalam santunan kematian, maka tidak dikenakan pajak dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Adapun untuk polis tradisional, Anda tetap wajib melaporkan total premi yang sudah disetorkan hingga akhir tahun pajak tersebut.

Jadi, meski tidak termasuk objek pajak, Anda tetap harus memasukkannya ke dalam pelaporan SPT Tahunan.

2. Asuransi Unit Link

Asuransi unit link merupakan produk asuransi kombinasi antara asuransi jiwa dengan investasi. Adanya unsur investasi pada produk ini dapat menghasilkan nilai tunai dalam jangka waktu tertentu.

Nilai tunai inilah yang kemudian dianggap sebagai aset, sehingga harus dilaporkan. Nantinya, keuntungan investasi dari asuransi unit link bisa dikenakan pajak sesuai kebijakan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan daftar harta wajib lapor dalam SPT Tahunan, asuransi unit link masuk ke dalam kategori investasi yang harus dilaporkan ke dalam SPT PPh Orang Pribadi. Hal ini tidak terlepas dari kemungkinan pembentukan unit investasi melalui pembayaran premi yang bisa diketahui nilai dan rata-rata nilai aktiva bersih per unit.

Oleh karena itu, nilai tebus dari asuransi ini harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan, khususnya untuk yang bagian investasi. Nantinya, Anda perlu melaporkan total nilai tunai (cash value) per 31 Desember tahun pajak ke dalam pelaporan SPT Tahunan. Nilai tunai ini mencerminkan jumlah aset yang bisa dicairkan apabila polis dihentikan saat itu.

Baca Juga: Menentukan Asuransi Berapa Persen dari Gaji yang Disarankan

Pentingnya Melaporkan Asuransi Jiwa dalam SPT Tahunan

Sebagai wajib pajak, pelaporan asuransi jiwa dalam SPT Tahunan adalah bagian penting yang tidak boleh Anda sepelekan. Hal ini karena beberapa alasan sebagai berikut.

1. Alasan Pelaporan

Pada dasarnya, pelaporan asuransi jiwa harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua penghasilan dan pengeluaran terkait jasa asuransi tercatat dengan benar. Hal inilah yang nanti akan membantu dalam proses perhitungan pajak secara akurat.

2. Konsekuensi

Anda sebagai wajib pajak perlu mengetahui bahwa tidak melaporkan jasa asuransi bisa menimbulkan konsekuensi yang serius. Misalnya, seperti denda atau sanksi dari otoritas pajak. Tak hanya itu saja, ketidakpatuhan yang terjadi juga bisa menyebabkan masa hukum di masa depan.

3. Manfaat Pelaporan

Alasan pentingnya melaporkan pajak asuransi jiwa dalam SPT Tahunan yang terakhir adalah untuk mengurangi beban pajak melalui klaim pengurang pajak. Selain itu, dengan melaporkan asuransi jiwa, Anda juga bisa memastikan bahwa asuransi yang diterima tercatat secara resmi.

Dengan begitu, Anda bisa merasakan manfaat transparansi keuangan untuk menghindari konsekuensi yang telah disebutkan tadi.

Di Mana Polis Asuransi Harus Dilaporkan dalam SPT?

Polis asuransi jiwa nantinya harus dilaporkan pada Bagian Harta SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan Kode Harta 039 - Polis Asuransi. Kemudian dalam pelaporan tersebut, Anda juga harus mencantumkan beberapa poin sebagai berikut.

  • Nama perusahaan asuransi
  • Jenis polis (unit link atau tradisional)
  • Nilai polis yang disesuaikan dengan jenis polis
  • Nomor polis (disarankan untuk dicantumkan sebagai referensi tambahan)

Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelaporan, tapi juga sebagai bukti bahwa kepemilikan polis sudah didaftarkan secara sah.

Baca Juga: Perbedaan Tabungan dan Dana Darurat yang Perlu Dipahami

Pahami Aturan Pajak atas Asuransi Jiwa agar Lancar saat Pelaporan SPT Tahunan

Itu dia penjelasan mengenai pajak atas asuransi jiwa yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Apabila Anda masih bingung, maka bisa langsung melakukan sesi konsultasi bersama agen Alife by Vision.

Nantinya, Anda akan dijelaskan lebih lanjut terkait jenis asuransi jiwa yang wajib dilaporkan dalam SPT dan tata caranya. Selain itu, bagi Anda yang belum punya asuransi jiwa dan tertarik memilikinya, juga bisa langsung berkonsultasi untuk mendapatkan produk asuransi jiwa terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us