Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Pahami Masa Tunggu Asuransi Sebelum Mengajukan Klaim

Share to:

masa-tunggu-asuransi

Dalam asuransi, ada beberapa istilah yang wajib diketahui dan dipahami oleh nasabah. Salah satunya adalah istilah waiting period atau masa tunggu asuransi yang berkaitan erat dengan proses klaim.

Dengan memahami istilah tersebut, nantinya proses pengajuan klaim asuransi bisa lebih mudah. Pasalnya, Anda mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim dan merasakan benefit dari produk asuransi yang dimiliki.

Lantas, sebenarnya apakah setiap asuransi ada masa tunggu? Apa yang arti dari istilah asuransi tersebut? Temukan penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Tips Hemat untuk Hidup Bahagia

Apa Itu Masa Tunggu Asuransi atau Waiting Period?

Waiting period dalam asuransi adalah masa tunggu yang harus Anda lalui sebagai nasabah selaku pemegang polis atau pihak tertanggung sebelum bisa mengajukan klaim asuransi. Ketentuan ini biasanya diterapkan oleh perusahaan asuransi sebagai cara untuk memantau sekaligus menilai tingkat risiko calon nasabahnya.

Meski begitu, ketentuan masa tunggu asuransi juga kerap menjadi pertimbangan calon nasabah dalam memilih produk asuransi. Sebab, jika sudah memiliki polis asuransi dan membayar premi secara rutin, nasabah tentu berharap sudah bisa menikmati manfaat klaim dari polis asuransi tersebut sesegera mungkin tanpa adanya masa tunggu.

Sebagai nasabah, sebenarnya Anda tidak perlu khawatir, sebab waiting period menjadi hal lazim yang diberlakukan perusahaan asuransi. Hal ini karena masa tunggu tersebut dapat menjadi cara bagi perusahaan untuk menyaring niat tidak baik atau perlakukan moral hazard dari calon nasabah.

Melalui masa tunggu ini, proses underwriting atau identifikasi risiko calon nasabah yang dilakukan perusahaan asuransi dapat berlangsung dengan lebih nasabah. Sebab, nasabah tidak perlu lagi melakukan medical check up sebagai persyaratan yang umum dilakukan untuk mengetahui risiko yang dimilikinya.

Baca Juga: Asuransi Kesehatan vs Asuransi Jiwa: Mana yang Terbaik?

Jangka Waktu Masa Tunggu Asuransi

Pada dasarnya, setiap produk asuransi mempunyai waiting period yang berbeda, tergantung dari ketentuan yang tertera dalam polis. Jadi, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui masa tunggu pada produk asuransi yang dimiliki.

Namun, jangka waktu masa tunggu beberapa produk asuransi secara umum, antara lain:

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan masyarakat melalui akses yang lebih mudah terhadap layanan masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Mandiri kelas III tidak memiliki masa tunggu.

Oleh karena itu, penolakan klaim pada dua kategori kepesertaan tersebut jarang terjadi apabila peserta rutin membayar premi. Akan tetapi, selain dua kategori tersebut, BPJS Kesehatan menerapkan waiting period selama 14 hari untuk semua manfaat.

Artinya, jika peserta membutuhkan layanan kesehatan, baik rawat jalan atau rawat inap dengan BPJS Kesehatan, maka harus menunggu 14 hari terlebih dahulu setelah pendaftaran pertama.

2. Asuransi Kesehatan

Secara umum, masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari sampai 12 bulan. Perbedaan masa tunggu ini tergantung dari jenis produk asuransi kesehatan, jenis penyakit atau risikonya, dan kebijakan setiap perusahaan asuransi.

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis adalah dua produk yang berbeda. Asuransi kesehatan kritis adalah produk asuransi kesehatan yang memberi santunan apabila pihak tertanggung mengalami penyakit kritis. Biasanya, masa tunggu untuk asuransi penyakit kritis adalah 90 hari sampai 12 bulan.

3. Asuransi Kecelakaan

Produk asuransi ini tidak mengenal masa tunggu. Artinya, jika terjadi kecelakaan saat telah aktif, maka pengajuan klaim dapat dilakukan sesegera mungkin. Akan tetapi, pastikan untuk menyertakan penyebab klaim yang jelas sesuai ketentuan polis agar pengajuan klaim bisa berjalan lancar.

4. Asuransi Cacat Tetap

Asuransi cacat tetap juga tidak memiliki masa tunggu tertentu, sehingga proses klaim bisa berjalan ketika polis terbit. Namun, perusahaan asuransi perlu menunggu setidaknya 180 hari untuk memastikan bahwa kondisi cacat yang dialami nasabah bersifat permanen.

Adapun untuk pengajuan klaim asuransi cacat tetap, pastikan Anda sudah membaca isi polis dengan detail dan memahami ketentuan asuransi agar pengajuan klaim dapat berlangsung lancar.

Baca Juga: Apa Itu Rider dalam Asuransi Unit Link? Definisi dan Manfaatnya

Fungsi Masa Tunggu Asuransi

Sederhananya, masa tunggu asuransi berfungsi untuk melindungi kepentingan perusahaan asuransi sekaligus memastikan keseimbangan antara keamanan finansial pemegang polis dan perusahaan asuransi. Selain itu, masih ada beberapa fungsi lain yang perlu nasabah ketahui. Berikut beberapa di antaranya.

1. Mencegah Kecurangan

Fungsi masa tunggu asuransi yang utama adalah mencegah terjadinya kecurangan atau penipuan. Sebab, tanpa adanya masa tunggu, maka calon nasabah bisa membeli polis asuransi dan langsung mengajukan klaim. Hal-hal seperti ini yang bisa menjadi insentif untuk perilaku tidak jujur dan bisa merugikan perusahaan asuransi.

2. Menyesuaikan Risiko

Selanjutnya, masa tunggu asuransi juga berfungsi untuk menyesuaikan risiko yang mungkin muncul sesaat setelah berlakunya polis asuransi. Dengan adanya masa tunggu, maka perusahaan asuransi dapat menghindari membayar klaim yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sangat cepat pasca pembelian polis.

3. Memberikan Keamanan Keuangan

Masa tunggu berfungsi untuk memberi perlindungan finansial kepada perusahaan asuransi. Adanya aturan ini akan memastikan bahwa tidak ada klaim yang nasabah ajukan segera setelah mereka membeli polis asuransi tertentu.

4. Mengurangi Beban Klaim

Terakhir, masa tunggu dapat membantu mengurangi beban klaim yang harus ditangani oleh perusahaan asuransi pada awal kebijakan. Dengan begitu, kondisi ini dapat membantu menjaga stabilitas finansial perusahaan asuransi. Tak hanya itu saja, masa tunggu juga dapat memastikan nasabah bahwa perusahaan asuransi bisa memenuhi kewajiban klaim mereka.

Baca Juga: Ketahui Batas Usia Pertanggungan Asuransi Jiwa Sebelum Daftar

Sudah Lebih Kenal dengan Istilah Masa Tunggu Asuransi?

Ketika membeli produk asuransi, pastikan Anda telah bertanya secara detail terkait dengan masa tunggu asuransi. Dengan begitu, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan mengharuskan Anda untuk mengajukan klaim, maka pihak asuransi bisa menerima pengajuan klaim tersebut karena sudah melewati masa tunggu.

Sebab, jika Anda mengajukan klaim sebelum masa tunggu berakhir, kemungkinan besar pengajuan klaim akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Adapun untuk informasi selengkapnya terkait produk asuransi dan istilah lainnya, bisa Anda dapatkan dengan mendaftar sebagai klien Alife by Vision. Tak hanya produk asuransi, Anda juga bisa mendapat konsultasi seputar rencana finansial sesuai kondisi masing-masing. Tertarik? Daftarkan diri Anda di sini!

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us