Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia

Share to:

dasar-hukum-asuransi

Sebagai lembaga yang berpayung hukum, tentu terdapat sejumlah peraturan maupun undang-undang yang memuat berbagai ketentuan mengenai asuransi. Apalagi pada dasarnya, asuransi merupakan perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang berbadan hukum. Jadi, pemahaman tentang hukum asuransi menjadi hal dasar yang penting untuk diketahui.

Ditambah lagi, dasar hukum asuransi mencakup banyak aspek untuk memastikan perlindungan hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Tidak terkecuali tentang pembentukan kontrak asuransi dan tata cara klaim. Lantas, apa yang mendasari hukum tentang asuransi di Indonesia?

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Jiwa untuk Perlindungan Anda & Keluarga

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Secara umum, hukum asuransi adalah kumpulan peraturan dan prinsip hukum yang di dalamnya mengatur hubungan antara perusahaan asuransi, tertanggung, dan pihak terkait lainnya dalam konteks asuransi. Hukum ini juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan jenis-jenis asuransi tertentu.

Di bawah ini adalah dasar hukum atau regulasi asuransi yang berlaku di Indonesia, mulai dari yang paling lama hingga terbaru.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-undang menjadi landasan primer yang mengarahkan arah dan juga regulasi bisnis asuransi di Indonesia. Tentunya dengan tujuan yang tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta mengutamakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun berbagai aspek hukum dalam bidang asuransi yang diatur dalam undang-undang ini, antara lain:

  • Pemahaman tentang cakupan asuransi;
  • Spesifikasi industri asuransi;
  • Jenis produk dan layanan asuransi;
  • Batasan operasional perusahaan asuransi;
  • Proses penutupan objek asuransi;
  • Konstitusi bisnis asuransi;
  • Kondisi kepemilikan saham perusahaan asuransi;
  • Aspek perizinan operasional;
  • Aspek pengawasan dan pembinaan industri;
  • Prosedur likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi;
  • Aspek sanksi dan tindakan hukum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992

Asuransi merupakan produk keuangan yang memberi dampak positif bagi negara, sehingga harus tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur kegiatan bisnisnya di Indonesia. 

Walaupun isi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 ini tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tetapi keduanya memberi landasan yang kuat untuk mengatur berbagai aspek penting dalam industri perasuransian. Termasuk juga mengenai cakupan bisnis, prosedur perizinan, hingga hal-hal lain terkait dengan penyelenggaraan asuransi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999

Seiring dengan terjadinya perubahan dinamika ekonomi di Indonesia, maka terjadi adaptasi kerangka asuransi hukum yang berlaku kala itu. Adapun sebagai respons terhadap evolusi tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 dirumuskan sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992.

Beberapa aspek yang mengalami perubahan signifikan antara lain mengenai persyaratan modal, kewajiban pelaporan kepada kementerian saat terjadi perubahan kepemilikan usaha, serta prosedur perizinan pendirian perusahaan.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Dasar hukum asuransi ini berisi tentang perlindungan hak konsumen sebagai pemegang polis asuransi. Oleh karena itu, di dalamnya memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta prosedur penyelesaian sengketa yang melibatkan konsumen.

5. KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774

Menurut KUH Perdata Pasal 1320 dan Pasal 1774, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yang saling mengikat. Asuransi masuk ke dalam ranah perjanjian, sehingga secara otomatis, harus tunduk pada hukum pidana. Hal ini selaras dengan uraian dalam KUHP yang membahas berbagai syarat yang harus dipenuhi sebagai sahnya suatu perjanjian.

Sebagai salah satu hukum asuransi, Pasal 1320 secara rinci menyatakan bahwa, “Untuk memastikan sahnya suatu perjanjian, empat elemen penting harus terpenuh: adanya kesepakatan yang mengikat para pihak, kemampuan hukum untuk menjalin perjanjian, keberadaan subjek dan objek yang spesifik, serta adanya penyebab yang sah untuk perjanjian tersebut.”

6. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 pasal 246

Dalam Pasal 246, terdapat penjelasan umum yang menimbulkan kesan bahwa pasal ini mirip dengan isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Secara keseluruhan, Bab 9 KUHD menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan terkait jenis-jenis pertanggungan asuransi dan batas maksimal pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi.

Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai prosedur yang berlaku dalam proses pertanggungan, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan juga tentang pentingnya penyusunan pertanggungan secara tertulis dalam bentuk polis asuransi.

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

UU asuransi terbaru ini adalah hasil penyegaran dari undang-undang asuransi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Meski pembahasannya tidak jauh berbeda, tetapi undang-undang ini dilengkapi dengan regulasi tentang asuransi syariah yang kini sudah mulai diterapkan oleh sejumlah perusahaan.

8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagai regulator di bidang keuangan, termasuk asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa aturan yang mengatur tentang asuransi. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.

  • POJK Nomor 78/POJK.05/2016 tentang Layanan Asuransi Melalui Agen dan Perwakilan Asuransi
  • POJK Nomor 45/POJK.05/2016 tentang Penyampaian Informasi Pasar Modal dan Keterbukaan Informasi Emiten atau Perusahaan Publik
  • POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi
  • POJK Nomor 82/POJK.05/2018 tentang Reasuransi

Baca Juga: Ingin Memakai Asuransi? Pahami Dulu Prinsip Asuransi Berikut!

Yuk, Pahami Regulasi Asuransi sesuai Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia!

Pada dasarnya, hukum asuransi berfungsi sebagai payung hukum bagi kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung dan penanggung. Maka dari itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami regulasi tersebut dengan baik. 

Tujuannya guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang justru bisa merusak kepercayaan antara penyedia layanan perlindungan dengan nasabah. Jadi, pastikan Anda mengenal dan memahami ketentuan hukum terkait asuransi yang tertera dalam undang-undang maupun peraturan lainnya, ya!

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us