Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Kontrak Asuransi Jiwa, Istilah Asuransi yang Wajib Dipahami

Share to:

kontrak-asuransi-jiwa

Dalam proses pembelian asuransi jiwa, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan pahami terlebih dahulu. Salah satu yang terpenting adalah terkait kontrak asuransi jiwa. 

Namun, sayangnya, masih ada calon nasabah yang mengabaikan peran penting kontrak asuransi ini. Padahal dengan memahami kontrak tersebut, nantinya akan lebih mudah bagi mereka dalam melakukan pengajuan klaim atau hal-hal lain yang berkaitan dengan asuransi.

Apabila Anda berencana membeli produk asuransi jiwa dalam waktu dekat, kenali lebih dulu tentang seluk beluk kontrak dalam asuransi tersebut dalam artikel di bawah ini.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Asuransi untuk Kesehatan Mental?

Apa Itu Kontrak Asuransi Jiwa?

Kontrak asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan nasabah sebagai pemegang polis asuransi. Istilah ini juga dikenal sebagai polis yang merupakan perjanjian kerja sama tertulis, sehingga memiliki kekuatan hukum antara perusahaan penyedia asuransi dan nasabah.

Adapun perjanjian yang tertera dalam polis asuransi jiwa akan berakhir dalam jangka waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam kontrak, perusahaan asuransi menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang akan terjadi pada nasabah selama jangka waktu tersebut. 

Sementara perjanjian asuransi akan berlaku ketika semua berkas dan syarat telah terpenuhi serta ditandatangani kedua belah pihak. Tujuan kontrak asuransi jiwa melindungi seseorang terhadap risiko kerugian ekonomi. Oleh karena itulah, calon nasabah harus memahami isi kontrak tersebut dengan baik sebelum tanda tangan.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Dwiguna: Pengertian dan Manfaatnya

Komponen Kontrak Asuransi Jiwa

Dalam pembuatan kontrak untuk asuransi jiwa, terdapat beberapa komponen yang harus Anda perhatikan, antara lain:

1. Declaration

Declaration merupakan bagian pertama dalam kontrak pada asuransi jiwa yang umumnya berisi tentang semua informasi mengenai hak milik atau objek yang diasuransikan. Jadi, bisa dikatakan bahwa informasi ini merupakan dasar perjanjian asuransi jiwa yang nantinya akan diberikan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan asuransi.

2. Insuring Agreement

Komponen yang kedua ini merupakan bagian inti dari perjanjian asuransi jiwa. Sebab, bagian ini berisi ringkasan terkait kesanggupan pokok perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Dengan kata lain, penanggung setuju untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah disepakati serta tercantum dalam polis asuransi.

3. Exclusions

Komponen berikutnya adalah exclusions, yakni bagian dasar perjanjian asuransi jiwa yang memiliki peranan penting. Setidaknya ada tiga jenis exclusions, yakni excluded peril, excluded loses, dan excluded property

4. Conditions

Terakhir, ada conditions yang berfungsi untuk membatasi persyaratan dan kewenangan penanggung dalam memberi tanggungan kepada nasabah. Jadi, komponen ini akan menentukan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi nasabah sebagai pihak tertanggung.

Baca Juga: Ketahui Apa Saja Perbedaan Asuransi Unit Link dan Tradisional

Sifat dan Aspek Legal dalam Kontrak Asuransi Jiwa

Pada dasarnya, perjanjian asuransi jiwa adalah dokumen yang berisi semua hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak terkait, yaitu perusahaan asuransi dan nasabahnya. Maka dari itu, terdapat sejumlah sikap dan aspek legal dalam perjanjian asuransi jiwa yang perlu diketahui, yakni:

1. Informal

Perjanjian asuransi jiwa bersifat normal. Artinya, perjanjian asuransi ini tidak mewajibkan menggunakan metode atau cara tertentu dalam pembuatannya. Akan tetapi, pihak yang terlibat harus menyetujui keseluruhan kesepakatan tersebut. Contohnya, seperti dalam polis diberlakukan perjanjian dengan nilai-nilai tertentu atau disebut juga dengan valued contract.

2. Unilateral

Aspek yang kedua adalah unilateral, yakni hanya satu pihak yang bisa membuat perjanjian berdasarkan kekuatan hukum. Jadi, kontrak asuransi jiwa pada dasarnya bersifat sepihak. Artinya, pihak penanggung saja yang memberi janji atau mengganti suatu kerugian jika pembayaran premi dan polis sudah berjalan.

3. Conditional

Sifat perjanjian asuransi yang berikutnya adalah conditional atau dapat diartikan memiliki ketentuan untuk membatasi hak-hak dalam perjanjian. Jadi, setiap perjanjian asuransi mempunyai karakteristik ini karena proses pengajuannya harus mencantumkan informasi sebenar-benarnya dari nasabah. Artinya, setiap persyaratan harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku.

4. Aleatory

Aleatory merupakan sifat di mana setiap pihak akan saling memberi sesuatu yang bernilai serta sebagai imbalan atas perjanjian tersebut. Oleh karena itu, pihak tertanggung bisa mendapat manfaat pertanggungan dengan nilai lebih besar dibanding akumulasi premi yang dibayarkan. Sementara perusahaan asuransi juga bisa menerima akumulasi premi yang lebih banyak dari kewajiban nasabah. 

5. Adhesion

Adhesion adalah persiapan dokumen yang hanya dilakukan oleh satu pihak saja, yakni perusahaan asuransi. Sementara jika calon nasabah kurang setuju dengan isi perjanjian tersebut, maka mereka berhak untuk tidak menandatangani kontrak dan melanjutkan pembelian asuransi jiwa.

6. Utmost Good Faith

Prinsip ini menjadi bukti adanya niat baik dari kedua pihak. Hal ini karena utmost good faith mengharuskan perusahaan asuransi dan calon nasabah untuk memberi setiap informasi secara jujur, detail, dan terbuka.

Misalnya, Anda sebagai calon nasabah harus memberi informasi secara jujur tentang risiko penyakit, riwayat kesehatan, kondisi finansial, dan lainnya. Begitu pula dengan perusahaan asuransi yang wajib memberi informasi tentang detail produk dengan sedetail mungkin.

7. Personal

Terakhir, perjanjian asuransi jiwa juga bersifat pribadi atau personal. Artinya, perjanjian tersebut hanya melibatkan perusahaan asuransi dengan nasabah sebagai individu yang menggunakan layanan tersebut. Sifatnya yang personal inilah yang menjadikan perjanjian asuransi jiwa tidak bisa dipindahkan ke orang lain tanpa persetujuan perusahaan asuransi.

Baca Juga: Fakta Menarik Sejarah Asuransi di Dunia dan di Indonesia

Pastikan Pahami Kontrak Asuransi Jiwa Anda Sebelum Tanda Tangan!

Berdasarkan informasi di atas, bisa disimpulkan bahwa memahami kontrak asuransi jiwa sebelum tanda tangan dan melanjutkan proses berikutnya adalah hal yang penting bagi calon nasabah. Pasalnya, kontrak perjanjian tersebut berisi segala informasi yang berkaitan dengan produk asuransi jiwa pilihan Anda.

Selain itu, jika ada informasi yang tidak Anda mengerti, jangan ragu untuk tanyakan langsung kepada pihak perusahaan asuransi. Nantinya, mereka akan menjelaskan semua secara detail sampai Anda paham. 

Terkait dengan proses konsultasi asuransi jiwa, kini Anda juga bisa berkonsultasi dengan agen Alife by Vision untuk mendapatkan masukan tentang kondisi finansial dan kebutuhan produk asuransi. Sejak tahun 2019, Alife by Vision telah menangani ratusan klien yang membutuhkan konsultasi seputar keuangan dan asuransi. Tertarik? Daftarkan diri Anda di sini sekarang juga!

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us