Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Prinsip asuransi merupakan hal-hal yang menjadi dasar dalam perjanjian kontrak asuransi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Oleh karena itu, semua pihak yang terkait harus patuh terhadap perjanjian yang tertera dalam polis asuransi.
Sebagai orang awam, penting bagi Anda untuk memahami prinsip dasar asuransi. Tujuannya agar terhindar dari kesalahpahaman. Selain itu, Anda juga akan lebih mengetahui manfaat dari jenis asuransi yang dipilih apakah sesuai dengan ekspektasi atau tidak.
Baca Juga: Apakah Asuransi Termasuk Investasi? Ini Perbedaan Keduanya
Di bawah ini adalah prinsip asuransi konvensional yang umum diterapkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.
Prinsip ini merupakan hak untuk mengasuransikan karena adanya hubungan kepentingan antara pihak tertanggung dan yang diasuransikan. Sederhananya, prinsip ini mengutamakan jaminan asuransi bagi pihak yang ditunjuk, di mana biasanya masih bergantung secara finansial kepada pihak yang tertanggung.
Contohnya, jika Anda mengambil asuransi jiwa, tetapi juga sedang mengambil KPR rumah. Nantinya, Anda tidak akan membebankan pihak yang ditunjuk untuk meneruskan cicilan jika terjadi sesuai yang tidak diinginkan sebagai pihak tertanggung.
Utmost good faith sebagai prinsip asuransi merujuk pada itikad baik yang menyatakan bahwa perjanjian yang akan dibuat harus didasarkan pada fakta dan kejujuran. Jadi, pihak tertanggung harus menyampaikan kondisi yang akurat dan sebenarnya-benarnya.
Adapun fakta yang umumnya wajib diungkapkan sebelum pembuatan dan penandatangan perjanjian adalah sebagai berikut.
Prinsip ini bisa diartikan sebagai penyebab utama paling awal. Oleh sebab itu, tak heran jika prinsip ini sangat dibutuhkan karena sering kali terdapat kesulitan untuk menentukan penyebab utama suatu kejadian.
Contoh kasusnya adalah jika terjadi kecelakaan akibat mesin mobil meledak dan ditabrak kendaraan lain sekaligus, maka untuk klaim asuransi tersebut, perlu dirunut kejadian mana yang terjadi terlebih dahulu. Biasanya, akan ada dua pendekatan yang digunakan, yakni:
Indemnity sebagai prinsip asuransi adalah prinsip ganti rugi yang mengatur pihak perusahaan asuransi untuk membayar kerugian sesuai dengan premi. Pembayarannya bisa lebih kecil dari kesepakatan, tetapi tidak bisa lebih besar. Metode penggantian yang umum digunakan, antara lain:
Prinsip dasar asuransi ini merupakan pengalihan hak dari tertanggung kepada pihak penanggung pasca klaim asuransi dibayarkan. Artinya, hak subrogasi akan beralih ke pihak perusahaan asuransi.
Namun, perlu diketahui bahwa subrogasi hanya berlaku jika kontrak asuransi adalah kontrak indemnity. Subrogasi diterapkan untuk mencegah pihak tertanggung mendapatkan penggantian lebih besar dari ganti rugi penuh.
Contribution merupakan prinsip yang mengatur hak penanggung untuk mengajak penanggung lain agar sama-sama menanggung, tetapi kewajibannya tidak harus sama dalam memberi kompensasi finansial. Prinsip ini hanya berlaku jika pihak tertanggung memiliki dua polis asuransi.
Pada dasarnya, prinsip ini mengatur agar jaminan untuk asuransi yang sama dengan nilai yang sama, akan dibagi secara pro-rata. Dengan begitu, maka total pertanggungan yang didapatkan tidak akan lebih dari nilai kerugian.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia
Itulah enam prinsip asuransi yang perlu Anda ketahui dan pahami terlebih dahulu sebelum membeli produk asuransi. Sebab, dengan memahami prinsip dasar ini, maka Anda akan terhindar dari risiko gagal klaim di kemudian hari karena tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu membaca setiap dokumen yang diberikan dengan saksama sebelum melakukan tanda tangan, ya! Hal ini karena nantinya dokumen itulah yang akan menjadi bukti perjanjian untuk klaim asuransi.