Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Manfaat perlindungan yang ditawarkan asuransi memang dapat membuat nasabah merasa lebih tenang. Sebab, sewaktu-waktu mereka bisa melakukan klaim sesuai dengan jenis asuransi yang dibeli. Lalu, bagaimana jika nasabah gagal klaim asuransi?
Kasus seperti ini memang sering terjadi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Alasan kegagalannya pun cukup beragam. Oleh karena itu, penting bagi nasabah asuransi untuk mengetahui penyebabnya agar hal tersebut tidak terjadi pada Anda.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih detail tentang alasan dan solusi gagal mengklaim asuransi yang perlu diperhatikan nasabah. Jadi, simak sampai akhir, ya!
Baca Juga: Nasabah Asuransi Baru? Pahami Dulu Istilah Dalam Asuransi Ini
Tidak banyak nasabah yang menyadari bahwa mereka kerap mengabaikan buku panduan polis asuransi. Padahal dalam buku tersebut telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai pemegang polis. Hal inilah yang membuat sebagian nasabah ditolak saat mengajukan klaim.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui alasan gagal mengklaim asuransi. Berikut ini adalah beberapa di antaranya.
Setiap produk asuransi mempunyai manfaat yang berbeda-beda. Namun, semuanya telah tercantum dalam polis asuransi. Contohnya, seperti asuransi kesehatan yang memiliki manfaat pertanggungan rawat inap dan/atau rawat jalan. Maka dari itu, penting untuk memahami manfaat dan jenis risiko yang ditanggung oleh asuransi yang Anda miliki.
Gagal klaim asuransi juga bisa disebabkan karena pengajuan tidak sesuai dengan persyaratan polis. Seperti yang diketahui bahwa ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Hal inilah yang membuat klaim asuransi Anda ditolak.
Selain itu, dalam asuransi kesehatan juga ada ketentuan waiting period atau masa tunggu. Apabila pemegang polis mengklaim asuransi sebelum mencapai waiting period, sudah pasti Anda akan gagal klaim asuransi..
Begitu juga pada asuransi penyakit kritis yang umumnya menetapkan syarat waiting period dan survival period. Jadi, penting bagi Anda selaku pemegang polis untuk memahami persyaratan yang ada di dalamnya.
Sebagai pemilik asuransi kesehatan, Anda wajib mengajukan penggantian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Apabila tidak mengajukan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka klaim asuransi akan ditolak.
Klaim asuransi juga bisa ditolak karena polis tidak aktif, mati, ataupun lapse. Adapun penyebab polis mati adalah karena Anda tidak membayar premi hingga lewat masa tenggang maksimal 45 hari sejak tenggat waktu pembayaran terakhir.
Sedangkan pada asuransi unit link, polis Anda dianggap lapse saat nilai tunai yang terbentuk dari investasi tidak mencukupi pembayaran premi. Alhasil, klaim asuransi Anda akan ditolak.
Alasan gagal klaim asuransi yang satu ini menjadi yang paling umum terjadi. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memahami tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim. Hal ini bertujuan untuk menghindari penolakan klaim asuransi karena dokumen yang disertakan tidak lengkap.
Selain itu, Anda sebagai nasabah juga wajib mengisi formulir saat akan mengajukan klaim. Baru setelahnya, Anda akan diminta melampirkan dokumen pelengkap, seperti fotokopi KTP dan polis asuransi.
Gagal klaim asuransi yang berikutnya adalah pemegang polis ternyata menyembunyikan penyakit yang diderita ketika membeli produk asuransi. Meskipun masa tunggu sudah dilewati, tetapi jika terbukti penyakit tersebut sebenarnya sudah ada sebelum membeli polis, maka perusahaan asuransi akan menolak klaim tersebut.
Maka dari itu, pastikan Anda dalam keadaan sehat saat membeli asuransi. Selain itu, Anda juga harus menjawab pertanyaan dengan sejujur-jujurnya saat membeli asuransi.
Alasan gagal klaim asuransi berikutnya adalah pemegang polis melakukan tindakan yang melanggar hukum. Contohnya, jika pemegang polis asuransi mengajukan klaim karena mengalami luka berat akibat dihajar massa saat melakukan tindak kejahatan.
Sudah pasti pengajuan klaim tersebut akan ditolak. Pasalnya, perusahaan asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum.
Berkaitan dengan alasan sebelumnya, pengajuan klaim asuransi juga akan ditolak jika pemegang polis melakukan kejahatan asuransi. Secara umum, kejahatan asuransi merupakan tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemegang polis atau ahli waris agar klaim asuransi dibayarkan.
Contoh kejahatan asuransi pun sangat beragam, seperti pemegang polis sengaja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, dan tindakan lain secara sengaja untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi.
Secara otomatis, pihak asuransi akan menolak klaim tersebut apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa tindakan tersebut disengaja. Kasus yang sama juga berlaku jika ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapat klaim dari asuransi.
Alasan gagal klaim asuransi yang satu ini sering tidak disadari oleh pemegang polis. Pada dasarnya, setiap perusahaan asuransi telah menentukan nilai klaim maksimal yang bisa Anda cairkan.
Apabila pemegang polis sering mengajukan klaim, maka sudah pasti limit akan habis, sehingga membuat perusahaan asuransi menolak klaim tersebut. Umumnya, perusahaan asuransi menentukan limit dari biaya rawat inap untuk asuransi kesehatan.
Terakhir, klaim yang berada di luar daftar rekanan asuransi juga akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Hal ini dapat terjadi pada asuransi cashless.
Artinya, jika Anda mengajukan klaim cashless di luar daftar rekanan yang sudah ditentukan, maka pengajuan akan ditolak. Sebab, asuransi cashless ini hanya bisa diklaim pada rekanan yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi Anda.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia
Setelah mengetahui penyebab kegagalan klaim asuransi, lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang harus dilakukan jika gagal klaim asuransi? Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan.
Jika klaim asuransi Anda ditolak, hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa surat pemberitahuan penolakan dari perusahaan asuransi. Sebab, alasan penolakan klaim akan disertakan dalam surat tersebut.
Adapun beberapa alasan penolakan asuransi yang biasanya diberikan oleh perusahaan asuransi, antara lain:
Jika sudah memahami alasan penolakan, langkah berikutnya adalah Anda harus mengecek kembali isi polis asuransi yang dimiliki. Baca dengan teliti setiap syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis tersebut.
Selain itu, pastikan juga bahwa klaim yang diajukan sesuai dengan cakupan polis. Kemudian periksa apakah ada pengecualian yang mengakibatkan adanya penolakan klaim.
Apabila terdapat ketentuan atau istilah asuransi tertentu yang membingungkan, jangan ragu untuk meminta penjelasan pada agen atau perwakilan perusahaan asuransi. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan pemahaman lebih baik tentang hak-hak sebagai nasabah.
Langkah selanjutnya, Anda bisa menghubungi perusahaan asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah klaim tersebut. Bahkan Anda juga bisa bertanya tentang alasan spesifik pengajuan klaim yang ditolak serta cara memperbaiki kesalahan yang terjadi.
Hal ini menjadi penting karena tak jarang terjadi kesalahpahaman atau kekurangan dokumen justru bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Apalagi perusahaan asuransi yang kredibel sudah pasti akan terbuka untuk memberikan bantuan apabila ada informasi yang kurang jelas.
Terakhir, jika memang diperlukan, Anda dapat mengajukan banding apabila merasa penolakan klaim tersebut tidak sesuai. Proses banding ini sering kali akan melibatkan pengiriman kembali dokumen yang lebih lengkap ataupun memberi bukti tambahan yang mendukung.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu menyimpan salinan semua dokumen dan korespondensi yang berkaitan dengan proses klaim dan banding. Sebab, hal ini akan sangat membantumu jika situasinya membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Apa Itu Tabungan Hari Tua? Pengertian dan Jenis-jenisnya
Itulah berbagai alasan yang menyebabkan Anda gagal klaim asuransi beserta solusi yang bisa dilakukan. Namun, perlu diperhatikan juga, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan yang sudah disebutkan, maka Anda bisa segera menghubungi perusahaan asuransi.
Nantinya, Anda akan diminta untuk melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan agen asuransi agar dibantu penanganannya secara profesional.
Apabila Anda berencana mengajukan klaim asuransi dalam waktu dekat, pastikan kenali terlebih dahulu polis asuransi yang Anda beli, ya. Jangan sampai pengajuan klaim Anda ditolak dan membuat prosesnya terhambat.