Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Fungsi OJK dalam Bisnis Asuransi sesuai Aturan yang Berlaku

Share to:

fungsi-ojk-dalam-bisnis-asuransi

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga pengawasan di bidang keuangan yang memiliki pengaruh penting bagi perusahaan asuransi. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari fungsi OJK dalam bisnis asuransi itu sendiri.

Bahkan hal ini sudah ditetapkan langsung dalam Undang-Undang OJK. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak yang tertarik ingin tahu lebih dalam tentang fungsi OJK dalam perasuransian.

Baca Juga: Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Kamu Sekeluarga

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Sebelum mengetahui fungsi OJK dalam perusahaan asuransi, penting bagi Anda untuk tahu apa itu OJK sebagai lembaga pengawas terlebih dahulu.

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Adapun pembentukan OJK sendiri bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, OJK juga dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan mampu mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh, sehingga mampu meningkatkan daya saing perekonomian.

Sementara itu, visi OJK adalah untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Kemudian untuk misi OJK adalah sebagai berikut.

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Fungsi OJK dalam Bisnis Asuransi

Secara umum, fungsi OJK dalam bisnis asuransi adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Kemudian OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca Juga: Definisi Polis Asuransi, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Nasabah

Tugas dan Wewenang OJK Terkait Asuransi

Berikut ini adalah tugas dan wewenang OJK berkaitan dengan asuransi yang penting untuk diketahui.

1. Tugas Pengaturan dan Pengawasan

Terkait melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perasuransian, OJK memiliki wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut.

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini;
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola sumber statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

2. Tugas Pengawasan

Berbagai wewenang OJK yang berkaitan dengan tugas pengawasan, antara lain:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; 
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; 
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter; 
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter; 
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  • Memberikan dan/atau mencabut izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penepatan pembubaran; dan penetapan lain.

3. Tugas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Di bawah ini adalah wewenang OJK berdasarkan tugas perlindungan konsumen dan masyarakat.

  • Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  • Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat;
  • Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

4. Tugas Pelayanan Pengaduan Konsumen

OJK juga akan melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:

  • Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
  • Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan;
  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

5. Tugas Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Kemudian untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang untuk melakukan pembelaan hukum yang meliputi:

  • Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud; 
  • Mengajukan gugatan;
    1. Untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
    2. Untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sector jasa keuangan. Hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Cara Kerja Unit Link, Produk Investasi dengan Manfaat Ganda

Sudah Lebih Tahu tentang Fungsi OJK dalam Bisnis Asuransi?

Demikian penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam bisnis asuransi yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda seputar lembaga OJK dan bisnis asuransi, ya. 

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us