Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Apa Itu Double Claim Asuransi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Share to:

double-claim-asuransi

Double claim asuransi adalah istilah yang tidak asing lagi dalam asuransi kesehatan. Meski begitu, masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami prosedur dan cara kerja double claim pada asuransi kesehatan.

Akibatnya, bagi yang memiliki lebih dari satu produk asuransi kesehatan, mereka tidak bisa memanfaatkan benefitnya secara maksimal. Lantas, sebenarnya bolehkah double claim asuransi kesehatan? Yuk, temukan informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

BACA JUGA: Gagal Klaim Asuransi? Jangan Panik, Ini Alasan dan Solusinya

Apa Itu Double Claim Asuransi?

Double claim adalah fasilitas asuransi kesehatan yang membantu Anda sebagai nasabah untuk mendapatkan ganti rugi biaya pengobatan atau biaya medis lain yang sudah dikeluarkan. Meski namanya double, tetapi bukan berarti Anda akan mendapatkan ganti rugi sebesar dua kali lipat.

Jadi, maksud double claim di sini adalah Anda dapat mengajukan klaim tambahan kepada pihak asuransi lain apabila biaya pengobatan tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi utama tempat Anda terdaftar. Artinya, apabila perusahaan asuransi utama Anda tidak bisa mengganti seluruh klaim yang diajukan, maka asuransi tambahan yang dimiliki bisa mengganti sisanya.

Apakah Double Claim Asuransi Diperbolehkan?

Secara umum, double claim asuransi diperbolehkan selagi memenuhi syarat dan tidak melanggar klausul polis yang berlaku. 

Di Indonesia, prosedur double claim sudah bersifat legal karena telah dikelaskan dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengatur tentang pertanggungan yang dilaksanakan lebih dari satu kali, sebagai berikut.

“Kecuali dalam hal diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua.”

Dengan kata lain, Anda tidak bisa mengajukan pertanggungan kedua dalam waktu yang sama atau atas barang-barang yang sudah dipertanggungkan untuk menghindari suatu pertanggungan yang lebih dari satu untuk kepentingan yang sama. Namun, terkait hal ini bisa Anda lihat kembali dalam syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda miliki.

Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa perusahaan asuransi berhak menolak klaim apabila dianggap tumpang tindih atau melanggar prinsip idemnitas. Prinsip ini menyatakan bahwa Anda hanya berhak menerima penggantian kerugian sesuai dengan jumlah kerugian yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, apabila ada dua polis memberi manfaat penggantian yang sama, pengajuan double claim harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Saat ini beberapa perusahaan asuransi sudah menerapkan sistem koordinasi manfaat (coordination of benefits). Di mana klaim utama diajukan ke salah satu perusahaan asuransi terlebih dahulu dan sisanya bisa diajukan ke perusahaan kedua dengan catatan disertakan bukti klaim sebelumnya.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia

Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Fasilitas Double Claim Asuransi

Mirip dengan proses pengajuan klaim asuransi pada umumnya, Anda juga bisa langsung mengajukan double claim sesegera mungkin. Akan tetapi, dengan catatan bahwa double claim hanya dapat digunakan ketika biaya pengobatan tidak seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi utama serta terdapat sisa tagihan yang harus Anda bayar sendiri.

Selain itu, fasilitas ini juga tergantung dari sistem asuransi yang dimiliki. Pasalnya, setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan dan peraturan yang berbeda, termasuk juga terkait pengajuan double claim. Jadi, terdapat kemungkinan syarat dan ketentuan tertentu yang akan berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan lainnya.

Jika Anda mempunyai dua asuransi yang menggunakan metode cashless, maka Anda dapat menggunakan kedua kartu asuransi tersebut untuk melunasi pembayaran rumah sakit sekaligus. Berbeda halnya jika dua asuransi yang dimiliki mempunyai metode yang berbeda, yakni cashless dan reimbursement.

Apabila kasusnya seperti itu, maka Anda dapat menggunakan kartu asuransi cashless untuk melakukan pembayaran pertama. Sementara sisa tagihan harus dibayar sendiri terlebih dahulu. Kemudian bukti pembayarannya bisa digunakan untuk mengajukan double claim asuransi.

Syarat Melakukan Double Claim Asuransi

Untuk bisa melakukan double claim asuransi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Kedua polis harus aktif dan berlaku ketika kejadian terjadi.
  • Manfaat yang diberikan oleh kedua asuransi tidak bersifat saling menggantikan atau bersifat reimburse.
  • Dokumen klaim dari asuransi pertama harus dilampirkan ketika mengajukan klaim ke asuransi kedua.
  • Klaim dilakukan untuk jenis biaya yang benar-benar terjadi dan sesuai dengan bukti pengeluaran.
  • Tidak terdapat klausul larangan double claim pada masing-masing polis asuransi.
  • Pengajuan dilakukan secara jujur dan transparan untuk menghindari tuduhan fraud.

Apabila Anda tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka kemungkinan besar klaim Anda akan ditolak oleh salah satu pihak asuransi.

BACA JUGA: Apakah Asuransi Termasuk Investasi? Ini Perbedaan Keduanya

Cara Mengajukan Double Claim Asuransi

Bagi Anda yang punya lebih dari satu asuransi dan bingung dengan prosedur mengajukan double claim, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.

1. Menghitung Rincian Biaya

Pertama-tama, silakan Anda menghitung rincian biaya yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi pertama. Nantinya, rincian biaya ini dapat diajukan kepada pihak asuransi kedua. Namun, perlu diperhatikan bahwa rincian biaya berupa dokumen asli, bukan hasil fotokopi. Apabila diperlukan, Anda juga harus melakukan scan rincian tersebut sebagai bukti autentik.

2. Menyimpan Rincian Biaya yang Tidak Ditanggung oleh Asuransi Utama

Setelah mendapat perawatan medis, Anda dapat meminta rincian biaya apa saja yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi pertama dan sertakan juga beberapa dokumen asli yang dilegalisasi. Rincian biaya inilah yang akan digunakan sebagai bukti besarnya sisa tagihan yang harus diganti oleh perusahaan asuransi kedua.

3. Melengkapi Surat Keterangan Dokter

Tak hanya kuitansi pembayaran, Anda juga membutuhkan surat keterangan dokter untuk mengajukan double claim asuransi. Surat ini wajib Anda sertakan untuk mengajukan klaim kepada pihak perusahaan asuransi. Selain itu, jangan lupa juga untuk mengecek kembali apakah pengisian surat keterangan dokter sudah sesuai dengan yang diminta perusahaan asuransi Anda atau belum.

4. Memenuhi Syarat dan Ketentuan dari Perusahaan Asuransi

Sering kali prosedur double claim akan banyak menyita waktu dan tenaga Anda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari perusahaan asuransi terlebih dahulu.

Lengkapi semua dokumen tersebut agar proses pengajuan klaim bisa berlangsung dengan lancar. Apabila syarat dan ketentuan ini telah terpenuhi, maka akan lebih mudah bagi Anda dalam mengajukan double claim. Kemudian jangan lupa bahwa proses pengajuan klaim sebaiknya tidak lebih dari 30 hari setelah Anda menerima perawatan medis atau dipulangkan dari rumah sakit pasca rawat inap, ya.

5. Mengisi Form Pengajuan Klaim

Prosedur pengajuan double claim pada asuransi kesehatan yang terakhir adalah mengisi form pengajuan klaim. Apabila semuanya sudah selesai, maka kekurangan dana atas biaya pengobatan medis akan dikirimkan oleh perusahaan asuransi.

Risiko dan Tantangan Double Claim Asuransi

Meski terlihat menguntungkan, tapi double claim asuransi juga memiliki beberapa risiko dan tantangan yang perlu Anda waspadai, antara lain:

  • Dituduh Melakukan Fraud (Penipuan Klaim): Apabila Anda tidak transparan ketika mengajukan klaim ganda, maka perusahaan asuransi bisa menganggap Anda melakukan klaim fiktif atau berlebihan.
  • Proses Klaim Lebih Rumit dan Memakan Waktu: Anda harus menyiapkan seluruh salinan dokumen dari klaim pertama dan mematuhi prosedur yang berbeda-beda dari tiap perusahaan.
  • Klaim Ditolak karena Tumpang Tindih Manfaat: Jika kedua polis menawarkan perlindungan yang sama untuk jenis risiko yang sama pula, perusahaan asuransi bisa menolak salah satu klaim berdasarkan prinsip idemnitas.

BACA JUGA: Apa Itu Tabungan Hari Tua? Pengertian dan Jenis-jenisnya

Jangan Ragu Ajukan Double Claim Asuransi untuk Dapatkan Manfaat yang Lebih Optimal!

Mengajukan double claim asuransi bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan manfaat yang lebih optimal jika Anda memiliki dua produk asuransi kesehatan sekaligus. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan secara maksimal.

Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah paham tentang istilah ini dan prosedur pengajuannya, ya. Anda bisa menanyakan hal ini kepada agen asuransi terkait ketika proses pembelian produk asuransi kesehatan.

Anda bisa melakukan konsultasi langsung dengan agen asuransi Alife by Vision untuk mendapatkan informasi terkait double claim dan produk asuransi yang paling cocok dengan kebutuhan Anda. Daftarkan diri Anda sekarang juga untuk sesi konsultasi gratis!

Artikel Terbaru

Alife®

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 Jl. S. Parman Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us