Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Double claim asuransi adalah istilah yang tidak asing lagi dalam asuransi kesehatan. Meski begitu, masih banyak nasabah asuransi yang belum memahami prosedur dan cara kerja double claim pada asuransi kesehatan.
Akibatnya, bagi yang memiliki lebih dari satu produk asuransi kesehatan, mereka tidak bisa memanfaatkan benefitnya secara maksimal. Lantas, sebenarnya bolehkah double claim asuransi kesehatan? Yuk, temukan informasi selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Baca Juga: Gagal Klaim Asuransi? Jangan Panik, Ini Alasan dan Solusinya
Double claim adalah fasilitas asuransi kesehatan yang membantu Anda sebagai nasabah untuk mendapatkan ganti rugi biaya pengobatan atau biaya medis lain yang sudah dikeluarkan. Meski namanya double, tetapi bukan berarti Anda akan mendapatkan ganti rugi sebesar dua kali lipat.
Jadi, maksud double claim di sini adalah Anda dapat mengajukan klaim tambahan kepada pihak asuransi lain apabila biaya pengobatan tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi utama tempat Anda terdaftar. Artinya, apabila perusahaan asuransi utama Anda tidak bisa mengganti seluruh klaim yang diajukan, maka asuransi tambahan yang dimiliki bisa mengganti sisanya.
Di Indonesia, prosedur double claim sudah bersifat legal karena telah dikelaskan dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mengatur tentang pertanggungan yang dilaksanakan lebih dari satu kali, sebagai berikut.
“Kecuali dalam hal diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua.”
Dengan kata lain, Anda tidak bisa mengajukan pertanggungan kedua dalam waktu yang sama atau atas barang-barang yang sudah dipertanggungkan untuk menghindari suatu pertanggungan yang lebih dari satu untuk kepentingan yang sama. Namun, terkait hal ini bisa Anda lihat kembali dalam syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda miliki.
Baca Juga: Lebih Dekat dengan Asuransi: Dasar Hukum Asuransi Indonesia
Mirip dengan proses pengajuan klaim asuransi pada umumnya, Anda juga bisa langsung mengajukan double claim sesegera mungkin. Akan tetapi, dengan catatan bahwa double claim hanya dapat digunakan ketika biaya pengobatan tidak seluruhnya ditanggung oleh pihak asuransi utama serta terdapat sisa tagihan yang harus Anda bayar sendiri.
Selain itu, fasilitas ini juga tergantung dari sistem asuransi yang dimiliki. Pasalnya, setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan dan peraturan yang berbeda, termasuk juga terkait pengajuan double claim. Jadi, terdapat kemungkinan syarat dan ketentuan tertentu yang akan berbeda antara perusahaan asuransi satu dengan lainnya.
Jika Anda mempunyai dua asuransi yang menggunakan metode cashless, maka Anda dapat menggunakan kedua kartu asuransi tersebut untuk melunasi pembayaran rumah sakit sekaligus. Berbeda halnya jika dua asuransi yang dimiliki mempunyai metode yang berbeda, yakni cashless dan reimbursement.
Apabila kasusnya seperti itu, maka Anda dapat menggunakan kartu asuransi cashless untuk melakukan pembayaran pertama. Sementara sisa tagihan harus dibayar sendiri terlebih dahulu. Kemudian bukti pembayarannya bisa digunakan untuk mengajukan double claim asuransi.
Baca Juga: Apakah Asuransi Termasuk Investasi? Ini Perbedaan Keduanya
Bagi Anda yang punya lebih dari satu asuransi dan bingung dengan prosedur mengajukan double claim, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
Pertama-tama, silakan Anda menghitung rincian biaya yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi pertama. Nantinya, rincian biaya ini dapat diajukan kepada pihak asuransi kedua. Namun, perlu diperhatikan bahwa rincian biaya berupa dokumen asli, bukan hasil fotokopi. Apabila diperlukan, Anda juga harus melakukan scan rincian tersebut sebagai bukti autentik.
Setelah mendapat perawatan medis, Anda dapat meminta rincian biaya apa saja yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi pertama dan sertakan juga beberapa dokumen asli yang dilegalisasi. Rincian biaya inilah yang akan digunakan sebagai bukti besarnya sisa tagihan yang harus diganti oleh perusahaan asuransi kedua.
Tak hanya kuitansi pembayaran, Anda juga membutuhkan surat keterangan dokter untuk mengajukan double claim asuransi. Surat ini wajib Anda sertakan untuk mengajukan klaim kepada pihak perusahaan asuransi. Selain itu, jangan lupa juga untuk mengecek kembali apakah pengisian surat keterangan dokter sudah sesuai dengan yang diminta perusahaan asuransi Anda atau belum.
Sering kali prosedur double claim akan banyak menyita waktu dan tenaga Anda. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mempersiapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan dari perusahaan asuransi terlebih dahulu.
Lengkapi semua dokumen tersebut agar proses pengajuan klaim bisa berlangsung dengan lancar. Apabila syarat dan ketentuan ini telah terpenuhi, maka akan lebih mudah bagi Anda dalam mengajukan double claim. Kemudian jangan lupa bahwa proses pengajuan klaim sebaiknya tidak lebih dari 30 hari setelah Anda menerima perawatan medis atau dipulangkan dari rumah sakit pasca rawat inap, ya.
Prosedur pengajuan double claim pada asuransi kesehatan yang terakhir adalah mengisi form pengajuan klaim. Apabila semuanya sudah selesai, maka kekurangan dana atas biaya pengobatan medis akan dikirimkan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Apa Itu Tabungan Hari Tua? Pengertian dan Jenis-jenisnya
Mengajukan double claim asuransi bisa menjadi cara efektif untuk mendapatkan manfaat yang lebih optimal jika Anda memiliki dua produk asuransi kesehatan sekaligus. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan secara maksimal.
Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah paham tentang istilah ini dan prosedur pengajuannya, ya. Anda bisa menanyakan hal ini kepada agen asuransi terkait ketika proses pembelian produk asuransi kesehatan.