Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Cara Kerja Asuransi Kesehatan untuk Pemula, Ini Penjelasannya

Share to:

cara-kerja-asuransi-kesehatan

Asuransi merupakan produk keuangan untuk proteksi diri di masa depan yang wajib dimiliki oleh setiap orang. Saat ini, ada banyak produk asuransi yang bisa dipilih. Namun, yang menjadi prioritas untuk dimiliki adalah asuransi kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi calon nasabah untuk mengetahui cara kerja asuransi kesehatan terlebih dahulu.

Bagi yang belum tahu, kini ada dua jenis asuransi kesehatan yang bisa menjadi pilihan masyarakat, yakni asuransi kesehatan konvensional dan syariah. Tentu keduanya memiliki cara kerja yang sedikit berbeda. Dengan mengetahui cara kerja kedua jenis asuransi kesehatan ini, maka akan lebih mudah bagi Anda dalam menentukan produk asuransi yang cocok.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Dwiguna: Pengertian dan Manfaatnya

Cara Kerja Asuransi Kesehatan Konvensional

Asuransi kesehatan konvensional merupakan produk asuransi yang cukup familier bagi sebagian orang. Namun, tak jarang juga beberapa orang belum paham dengan jenis asuransi ini. Berikut adalah tata cara kerja asuransi kesehatan konvensional yang dapat Anda ketahui.

1. Penawaran Jenis Asuransi yang Tersedia

Tahap pertama dalam asuransi kesehatan adalah penawaran berbagai produk yang tersedia di perusahaan asuransi pilihan Anda. Nantinya, agen asuransi akan menawarkan produk asuransi kesehatan berdasarkan pada kebutuhan yang dimiliki.

Namun, secara garis besar, asuransi kesehatan dibedakan ke dalam kategori jenis perawatan di rumah sakit, yakni asuransi rawat jalan dan asuransi rawat inap. Sementara ditinjau dari segi penyelenggaranya, perbedaan asuransi kesehatan dibagi menjadi dua, yakni asuransi kesehatan pemerintah dan swasta. Dari banyaknya pilihan tersebut, Anda dapat memilih salah satu yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki.

2. Membuat Perjanjian Polis Asuransi Kesehatan

Langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian polis asuransi yang isinya berkaitan dengan detail lengkap kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi, di dalamnya akan ada informasi seputar nama tertanggung, manfaat yang diterima, besaran premi yang dibayarkan, hingga ketentuan klaim dan persyaratannya.

Dalam asuransi kesehatan, polis ini akan menjadi dasar bagi seluruh kesepakatan dari Anda sebagai nasabah dan perusahaan asuransi sebagai pihak penyelenggara asuransi selama periode yang ditentukan.

3. Membayar Premi Asuransi Kesehatan

Apabila polis asuransi sudah dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak, maka Anda sebagai nasabah berkewajiban untuk membayar premi asuransi kesehatan yang sudah diperhitungkan secara lengkap. Pastikan untuk membayar premi asuransi tepat waktu setiap bulan sesuai periode waktu yang telah disepakati.

4. Proses Pencairan dan Klaim Asuransi

Terakhir, jika sudah melewati masa tunggu yang ditetapkan perusahaan asuransi, maka Anda sudah bisa mendapatkan manfaat dari asuransi yang dimiliki. Pada tahap ini, Anda dapat mengajukan klaim atas perawatan kesehatan, pencairan dana dari manfaat asuransi kesehatan yang dimiliki, dan lain sebagainya.

Namun, syarat untuk pengajuan klaim cenderung berbeda-beda antar perusahaan asuransi. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami seluruh ketentuan di dalam polis dengan baik untuk mendapatkan manfaat secara maksimal.

Baca Juga: Seberapa Pentingkah Asuransi untuk Kesehatan Mental?

Cara Kerja Asuransi Kesehatan Syariah

Ada sedikit perbedaan cara kerja asuransi kesehatan syariah dengan asuransi kesehatan konvensional. Berikut penjelasannya.

1. Akad Takaful

Sebagai produk yang berlandaskan syariah, maka asuransi ini akan menggunakan prinsip ta'awun atau saling tolong-menolong. Prinsip inilah yang akan menjadi dasar asuransi syariah antara satu anggota dengan anggota lain yang laing menanggung risiko.

Dengan kata lain, transaksi yang terjadi akan dilakukan berdasarkan akad tafakul atau saling menanggung, bukan saling menukar atau sabaduli. Nantinya, peserta akan saling menanggung satu dengan yang lain. Inilah yang menjadi perbedaan mencolok dari cara kerja asuransi kesehatan syariah dengan asuransi kesehatan konvensional.

2. Akan yang Dilakukan

Asuransi kesehatan syariah memiliki tiga akad yang perlu diketahui calon peserta, yakni:

  • Akad tabarru', yaitu akad sesama peserta asuransi untuk saling melindungi dan saling menanggung risiko atas dasar tolong-menolong.
  • Akad wakalah bil ujrah, yaitu akad antara peserta dan perusahaan asuransi yang berkaitan dengan pengelolaan risiko yang ada.
  • Akad mudharabah, yaitu akad antara peserta dengan perusahaan asuransi terkait dengan bagi hasil dari investasi dana kelolaan atau dana tabarru'.

Dalam pelaksanaannya, ketiga akad tersebut tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, yakni tidak boleh riba, gharar, dan judi.

3. Pembayaran Kontribusi dan Klaim

Cara kerja asuransi kesehatan syariah berikutnya adalah Anda diwajibkan untuk membayar kontribusi asuransi atau disebut juga dengan dana tafakul sesuai dengan produk yang dipilih. Besaran biayanya juga sesuai dengan kesepakatan pada akad sebelumnya.

Namun, perlu dipahami bahwa kontribusi yang dimaksud bukan sebagai alat tukar. Namun, sebagai jaminan akad antara Anda dengan perusahaan asuransi dan sebagai bentuk kontribusi untuk saling menanggung satu sama lain.

Sementara berkaitan dengan klaim, pencairan manfaat asuransi akan diambil dari dana tafakul yang sudah disepakati. Dana ini mempunyai pengaturan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk saling menjamin, menanggung, serta berkontribusi pada dana tabarru'.

4. Investasi

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi kesehatan syariah memiliki pembagian hasil yang diberikan kepada peserta. Oleh karena itu, perusahaan asuransi akan mengemban amanah untuk melakukan investasi pada dana yang terkumpul dari tiap peserta.

Salah stau poin penting yang wajib dipenuhi pada tahap ini adalah pembagian hasil tetap dilakukan sesuai unsur syariah, yaitu tidak mengandung riba dan ghahar.

5. Pengelolaan Asuransi Kesehatan Syariah

Nantinya, dana yang terkumpul pada asuransi kesehatan syariah akan dikelola oleh perusahaan asuransi secara transparan, sehingga seluruh pihak yang terlibat diperbolehkan untuk tahu detail penggunaan kontribusi, surplus underwriting, hingga bagi hasil dari investasi tersebut.

Tujuannya adalah untuk mengupayakan keuntungan bersama bagi semua pihak. Jadi, bukan hanya salah satu pihak saja yang merasa untung. Hal ini sejalan dengan prinsip risiko pada asuransi syariah, yakni ditanggung bersama.

6. Pengawasan Langsung dari Dewan Pengawas Syariah

Cara kerja asuransi kesehatan syariah yang terakhir adalah sistem pengawasannya dilakukan langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Nantinya, mereka akan melakukan pengawasan sekaligus memastikan bahwa asuransi berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang disepakati bersama.

Dengan begitu, setiap kegiatan asuransi tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini berlaku pada semua jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Agen Asuransi dan Tips Memilih Agen yang Tepat

Sudah Paham Mengenai Cara Kerja Asuransi Kesehatan?

Penjelasan tentang cara kerja asuransi kesehatan konvensional dan syariah di atas diharapkan dapat membantu Anda sebagai calon nasabah yang tertarik memiliki produk asuransi ini, tapi masih bingung dengan prosedurnya. Meski terdapat sejumlah perbedaan, tetapi asuransi kesehatan konvensional dan syariah sama-sama berfungsi memberikan perlindungan kepada nasabah.

Jika Anda tertarik untuk membeli asuransi kesehatan, tetapi masih ingin bertanya lebih detail mengenai produk asuransi tersebut, kini Alife by Vision menyediakan layanan konsultasi seputar asuransi dan masalah finansial. Dengan mendaftar sebagai klien Alife by Vision, Anda bebas bertanya tentang apapun yang berkaitan dengan asuransi.

Nantinya, Anda juga akan ditawarkan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Tertarik menjadi klien Alife by Vision? Daftarkan diri Anda di sini!

Artikel Terbaru

Alife®

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 Jl. S. Parman Kav 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us