Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Memiliki asuransi jiwa merupakan sebuah langkah bijak yang Anda lakukan dalam merencanakan masa depan serta melindungi keluarga dari risiko keuangan yang tidak terduga. Akan tetapi, dalam membeli produk asuransi ini, sering kali muncul pertanyaan dari calon nasabah mengenai jenis asuransi jiwa kena pajak.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang ketentuan pajak yang berlaku pada asuransi Jiwa di Indonesia dan jenisnya. Jika Anda tertarik, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.
Baca Juga: Kenali Asuransi Income Protection untuk Menghadapi Risiko Kehidupan
Sebelum masuk ke pembahasan jenis asuransi jiwa kena pajak, penting bagi Anda untuk tahu apa itu asuransi jiwa terlebih dahulu.
Secara umum, asuransi jiwa merupakan produk proteksi keuangan yang memberi santunan atau manfaat kepada ahli waris jika pihak tertanggung meninggal dunia. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas finansial keluarga serta mencegah risiko ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah utama.
Setidaknya ada tiga jenis asuransi jiwa yang kini bisa jadi pilihan Anda, yakni:
Secara umum, asuransi jiwa tidak dikenakan pajak penghasilan. Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang membuat manfaat asuransi bisa dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan beberapa aturan pelaksanaan terkait, penerimaan dari manfaat asuransi jiwa bisa dikategorikan sebagai objek pajak apabila mengandung elemen penghasilan tambahan atau apabila produk tersebut mengandung komponen investasi.
Dalam hal ini, jenis asuransi jiwa kena pajak adalah asuransi unit link. Sebab, melalui premi yang Anda bayarkan, asuransi unit link akan membentuk suatu unit investasi yang dapat diketahui jumlahnya.
Begitu juga dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang diperoleh. Unit investasi di asuransi unit link juga bisa ditarik kapanpun saat Anda membutuhkannya.
Sebagai produk campuran yang menggabungkan antara asuransi dan investasi, maka unit link termasuk ke dalam asuransi jiwa kena pajak. Oleh karena itu, Anda wajib melaporkannya pada SPT Tahunan di bagian investasi.
Baca Juga: Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Kamu Sekeluarga
Agar Anda lebih paham mengenai asuransi jiwa kena pajak, berikut ini adalah beberapa kondisi yang membuat manfaat dari asuransi jiwa dapat dikenakan pajak.
Jika polis asuransi jiwa Anda mengandung unsur investasi, dalam hal ini adalah asuransi unit link, maka hasil dari komponen investasi yang diperoleh nasabah berpotensi dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena komponen investasi pada jenis asuransi tersebut dianggap sebagai penghasilan.
Polis asuransi jiwa yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau dialihkan dengan tujuan tertentu, nilai tunainya juga akan masuk ke dalam kategori aset aktif dan menjadi bagian dari penghitungan pajak.
Apabila sebuah perusahaan membayarkan premi untuk karyawan dan akan menerima manfaat setelahnya, maka manfaat tersebut akan dianggap sebagai penghasilan perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan akan dikenakan pajak sesuai aturan PPh Badan.
Dalam beberapa kasus, ada juga manfaat asuransi jiwa untuk ahli waris dalam jumlah besar yang bisa tercatat sebagai bagian dari harta warisan. Apabila tidak dilaporkan dengan tepat, maka kondisi ini bisa menimbulkan kewajiban pelaporan atau bahkan pajak tambahan.
Baca Juga: Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung Asuransi? Cek di Sini!
Sebagai calon nasabah, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk menghindari atau mengelola potensi pajak atas manfaat asuransi jiwa.
Apabila tujuan utama Anda membeli asuransi adalah untuk mendapatkan proteksi tanpa potensi pajak tambahan, maka bisa pilih asuransi jiwa murni (term life) yang tidak memiliki komponen investasi. Sementara jika ingin mendapat manfaat berupa nilai tunai investasi, pilihlah asuransi unit link.
Selanjutnya, perhatikan dengan seksama pada polis asuransi di bagian ilustrasi manfaat dan dokumen ringkasan produk yang disediakan oleh penyedia asuransi. Informasi ini akan menunjukkan apakah ada potensi hasil investasi yang dapat menjadi objek pajak.
Jika Anda menerima manfaat dari polis asuransi yang memiliki nilai tunai dari hasil investasi, pastikan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jujur dan sesuai ketentuan yang tertera.
Adapun bagi Anda yang memiliki kondisi polis asuransi cenderung kompleks, khususnya ketika Anda juga memiliki beberapa jenis aset dan produk asuransi sekaligus, maka disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mencegah kesalahan pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Marak Penipuan Asuransi, Kenali Modus dan Cara Mencegahnya
Pada dasarnya, asuransi jiwa memang bukanlah objek pajak. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang membuat asuransi jiwa kena pajak, terutama apabila mengandung unsur investasi atau berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sebagai calon nasabah, penting bagi Anda untuk paham secara menyeluruh terhadap produk asuransi yang akan dibeli, termasuk terkait potensi implikasi pajaknya.
Adapun jika Anda membutuhkan panduan memilih produk asuransi jiwa yang paling sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan, bisa konsultasikan langsung dengan agen asuransi Alife by Vision. Hubungi kami melalui halaman ini untuk konsultasi dan penawaran produk terbaik.