Logo
Become a clientBecome a Partner

Published on:

Modified on:

Author: Alife

Siapa yang Bisa Jadi Ahli Waris dalam Polis Asuransi Anda?

Share to:

ahli-waris-dalam-asuransi-jiwa

Ahli waris merupakan sebuah istilah yang sering didengar oleh masyarakat Indonesia. Umumnya, istilah ini dipahami sebagai pihak yang berhak mendapatkan harta atau warisan dari pewaris. Namun, istilah ahli waris dalam asuransi jiwa memiliki definisi yang sedikit berbeda.

Oleh karena itu, jika Anda berencana membeli produk asuransi jiwa dalam waktu dekat, sangat penting untuk memahami istilah ini dengan baik. Pasalnya, ahli waris menjadi bagian krusial dalam polis asuransi jiwa.

Jadi, sebenarnya siapa yang bisa jadi ahli waris dalam asuransi jiwa? Yuk, temukan informasi selengkapnya seputar ahli waris yang terdapat di asuransi jiwa dalam artikel di bawah ini!

Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Pribadi, Manakah yang Harus Dipilih?

Apa Itu Ahli Waris dalam Asuransi Jiwa?

Secara umum, ahli waris asuransi adalah pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis atau pihak tertanggung asuransi jiwa untuk menerima manfaat berupa Uang Pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia. Adapun ahli waris ini dapat berupa individu atau entitas hukum. Misalnya, seperti anggota keluarga, anak, pasangan hidup, ataupun organisasi amal.

Jadi, pihak tertanggung mempunyai hak untuk menunjuk ahli waris sesuai dengan keinginannya. Setelah itu, nama ahli waris akan dicantumkan di dalam polis asuransi jiwa. Begitu juga dengan jumlah Uang Pertanggungan yang akan diterima oleh ahli waris.

Namun, mengapa klaim asuransi meninggal perlu dicantumkan ahli waris? Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa manfaat asuransi akan diberikan kepada orang atau entitas yang diinginkan pihak tertanggung. 

Oleh karena itulah, Anda perlu memahami dan mengkaji dengan seksama mengenai persyaratan dan ketentuan polis. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan perusahaan atau agen asuransi untuk memastikan pemilihan ahli waris dalam asuransi jiwa telah sesuai keinginan Anda.

Sebab, Uang Pertanggungan pada asuransi jiwa diibaratkan seperti warisan yang “dihadiahkan” pihak tertanggung kepada keluarga selaku ahli waris. Hal ini tidak terlepas dari manfaat Uang Pertanggungan yang dapat digunakan oleh ahli waris agar tetap melanjutkan hidupnya, membayar biaya sekolah, hingga membuka usaha.

Baca Juga: Mengenal BPJS: Apakah BPJS Termasuk Asuransi Kesehatan?

Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris dalam Asuransi Jiwa

Penentuan ahli waris yang diperbolehkan masuk ke dalam polis asuransi jiwa tentu tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 38 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. 

Adapun yang dimaksud dengan hubungan darah bisa dari keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara. Setidaknya ada empat golongan ahli waris menurut prioritasnya, yakni:

  1. Golongan I: Suami atau istri yang masih hidup dan anak (keturunan langsung).
  2. Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, serta saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Meski begitu, ahli waris sesuai hukum waris bukan berarti otomatis akan menjadi penerima manfaat asuransi jiwa. Hal ini karena penerima manfaat dalam asuransi jiwa merupakan ahli waris yang ditunjuk langsung oleh pihak tertanggung untuk menerima Uang Pertanggungan dan namanya tercantum dalam polis asuransi jiwa.

Artinya, apabila dalam satu keluarga terdiri dari satu istri dan beberapa anak, maka ada kemungkinan semua atau hanya beberapa orang saja yang menjadi ahli waris dalam asuransi jiwa.

Baca Juga: Penting! Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Asuransi Kesehatan

Jenis-Jenis Ahli Waris

Selain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, ahli waris dalam asuransi jiwa juga dapat terbagi ke dalam tiga jenis. Berikut adalah penjelasannya.

1. Ahli Waris Insurable Interest

Ahli waris insurable interest merupakan pihak yang memiliki hubungan dengan pihak tertanggung. Dengan kata lain, insurable interest merupakan kondisi ketika penerima manfaat mengalami kerugian karena pihak tertanggung adalah pemberi nafkah utama di keluarga.

Maka dari itu, ahli waris akan menerima keuntungan dalam bentuk Uang Pertanggungan. Dalam hal ini, insurable interest bisa berupa istri atau suami dan anak kandung.

2. Insurable Interest dari Keluarga Terdekat

Jenis ahli waris ini digunakan apabila pihak tertanggung tidak mempunyai keluarga inti yang dinafkahi, yakni istri atau suami dan anak. Jadi, insurable interest akan tetap berlaku, tetapi ditujukan kepada keluarga terdekat. Misalnya, pihak tertanggung dapat mewariskan Uang Pertanggungan kepada saudara, keponakan, atau orang lain yang merupakan anggota keluarga terdekat.

3. Organisasi atau Lembaga

Terakhir, ahli waris dalam asuransi jiwa juga dapat berupa organisasi atau lembaga. Jadi, insurable interest tidak hanya terbatas pada keluarga atau orang lain yang masih memiliki hubungan darah. Pasalnya, pihak tertanggung dapat memilih lembaga atau organisasi sebagai ahli warisnya. Contohnya, pihak tertanggung mempunyai utang kredit di bank, maka pihak bank bisa ditunjuk sebagai penerima manfaat atau ahli waris dari pihak tertanggung.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat?

Masih Bingung Soal Ahli Waris dalam Asuransi Jiwa? Konsultasikan Langsung dengan Agen Alife by Vision!

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa dipahami bahwa ahli waris asuransi adalah pihak yang berhak untuk menerima Uang Pertanggungan atas asuransi jiwa yang Anda daftarkan. Jadi, nantinya ahli waris inilah yang akan menerima dan mengurus Uang Pertanggungan tersebut.

Apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait istilah ahli waris yang terdapat dalam produk asuransi jiwa, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung dengan agen asuransi Alife by Vision. Nantinya, agen kami akan memberikan penjelasan secara lebih detail mengenai seluk-beluk asuransi jiwa. Tertarik? Daftarkan diri Anda di sini untuk sesi konsultasi bersama Alife by Vision!

Artikel Terbaru

Alife® Vision

Location
Grand Slipi Tower Lt.26 & 42 JL. S PARMAN KAV 22-24 Palmerah, Jakarta Barat, 11480
Follow Us