Published on:
Modified on:
Author: Alife
Share to:
Polis asuransi dalah dokumen yang punya peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi para nasabah. Pasalnya, polis tidak hanya sekadar kertas berisi tulisan, tapi juga berperan sebagai kontrak hukum yang mengikat antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Lalu, bagaimana jika polis asuransi hilang?
Artikel ini akan membahas tentang hal-hal yang perlu Anda lakukan apabila polis asuransi hilang serta langkah-langkah yang harus ditempuh agar hak Anda tetap terlindungi. Jadi, pastikan simak informasinya sampai akhir, ya.
Kehilangan polis memang bisa menimbulkan kepanikan, terutama saat Anda atau keluarga membutuhkan klaim segera. Akan tetapi, penting untuk dipahami bahwa jika polis asuransi hilang, perlindungan Anda tidak otomatis batal.
Berikut ini adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi dan perlu Anda ketahui.
Saat polis asuransi hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak call center perusahaan asuransi atau agen asuransi. Hal ini dilakukan agar Anda bisa mendapatkan instruksi terkait prosedur membuat duplikat dari polis asuransi tersebut.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan Anda mendapat bantuan dari agen asuransi terkait untuk mengurus kehilangan polis asuransi. Jadi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar bisa mengurus prosedur selanjutnya.
Hal-hal lainnya, seperti biaya pengurusan, juga perlu diketahui sejak awal karena umumnya setiap perusahaan memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda-beda.
Selanjutnya, Anda juga perlu datang ke kepolisian setempat untuk membuat surat keterangan hilang. Dokumen ini bersifat penting karena nantinya dibutuhkan dalam mengurus polis asuransi yang hilang.
Umumnya, Anda akan langsung ditanya mengenai barang yang hilang. Setelah itu, Anda perlu memberikan keterangan nomor polis asuransi yang dimiliki dan hal-hal lain yang ditanyakan.
Bagi Anda yang ingin membuat duplikat polis asuransi, bisa menyiapkan biaya duplikat dari polis tersebut. Sebenarnya, tidak semua perusahaan asuransi akan meminta biaya dari pembuatan duplikat polis.
Akan tetapi, jika Anda diminta biaya tertentu dan sudah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sebelumnya, maka Anda perlu menyiapkan biaya ini.
Umumnya, proses duplikat polis asuransi sekitar 2-3 minggu. Namun, prosesnya mungkin saja bisa lebih cepat jika syarat dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Terkait hal ini, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan agen asuransi.
Kini, sudah mulai banyak perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dalam bentuk elektronik. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi nasabah karena tidak harus menyimpan polis asuransi dalam bentuk fisik yang kemungkinan besar bisa hilang.
Tentunya polis asuransi elektronik tidak dibuat sembarangan karena prosesnya sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kata lain, polis ini sudah sah dan dapat dijadikan dokumen untuk memenuhi syarat saat nasabah ingin mengajukan klaim.
Kehilangan polis memang menimbulkan ketidaknyamanan, tapi hal itu tidak serta-merta membatalkan perlindungan Anda. Jika polis asuransi hilang, yang perlu dilakukan adalah segera melapor ke perusahaan asuransi, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan juga mengajukan permohonan penerbitan ulang.
Adapun sebagai langkah pencegahan, simpan dokumen di tempat aman dan lakukan tips lain seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga memastikan keluarga tetap mendapatkan hak perlindungan asuransi tanpa hambatan di masa depan.
Sementara itu, bagi Anda yang tertarik ingin memiliki produk asuransi sebagai perlindungan diri dan keluarga di masa depan, Alife by Vision menyediakan berbagai produk asuransi yang bisa jadi pilihan Anda. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mendaftarkan diri untuk sesi konsultasi bersama agen Alife by Vision melalui halaman ini.