Asuransi jiwa adalah salah satu instrumen penting untuk memberi jaminan bagi keluarga Anda jika terjadi risiko meninggal dunia terhadap pencari nafkah utama. Sayangnya, tidak semua orang paham bahwa di balik sebuah polis asuransi terhadap aspek legal kontrak asuransi jiwa yang mengikat perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung.
Padahal pemahaman terhadap aspek legal ini sangat penting bagi Anda sebagai pemagang polis agar tidak dirugikan serta tahu bagaimana melindungi hak-hak secara hukum. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk miliki asuransi jiwa, simak informasi seputar kontrak asuransi jiwa dalam artikel ini!
Apa Itu Kontrak Asuransi Jiwa?
Kontrak asuransi jiwa merupakan perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung, di mana perusahaan setuju untuk membayar sejumlah uang kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk jika tertanggung meninggal dunia sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Jadi, sebagai gantinya, pihak tertanggung wajib membayar premi secara berkala sesuai kesepakatan. Perlu dipahami bahwa kontrak asuransi jiwa ini bersifat perdata dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Khususnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), dan regulasi dari Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Mengapa Aspek Legal dalam Kontrak Asuransi Jiwa Jadi Hal yang Penting?
Aspek legal kontrak asuransi jiwa sangatlah penting karena berfungsi untuk memastikan bahwa perjanjian dibuat dengan memenuhi unsur hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara legal. Apabila kontrak tidak sah dan melanggar hukum, maka baik klaim maupun tanggung jawab perusahaan asuransi bisa diperdebatkan atau bahkan dibatalkan secara hukum.
Beberapa kasus sengketa klaim asuransi jiwa kerap terjadi di Indonesia. Hal ini karena ketidaktahuan nasabah terhadap syarat dan ketentuan hukum dalam polis asuransi yang mereka tandatangani.
Aspek Legal Kontrak Asuransi Jiwa yang Wajib Dipahami Nasabah
Berikut ini adalah aspek legal yang ada dalam kontrak asuransi jiwa untuk dipahami setiap nasabah.
1. Informal
Hal pertama yang wajib dipahami dalan aspek legal kontrak asuransi jiwa adalah bersifat informal. Jadi, polis asuransi tidak mewajibkan sebuah metode atau cara tertentu dalam pembuatannya, tapi setiap pihak yang terlibat harus menyetujui keseluruhan kesepakatan tersebut.
Contohnya, seperti pada kontrak asuransi jiwa akan diberlakukan perjanjian dengan nilai-nilai tertentu atau yang biasa disebut dengan valued contract.
2. Unilateral
Aspek kedua adalah unilateral atau hanya satu pihak saja yang dapat membuat perjanjian berdasarkan kekuatan hukum. Adapun hal-hal yang termasuk ke dalam objek perjanjian di antaranya adalah manfaat atau nilai pertanggungan untuk nasabah jika terjadi risiko tertentu.
Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, perusahaan akan memberikan pertanggungan terhadap nasabah selama premi yang disepakati dibayarkan secara berkala dan sesuai dengan kontrak.
3. Conditional
Sifat dan aspek legal kontrak asuransi jiwa yang berikutnya adalah conditional atau mempunyai ketentuan untuk membatasi hak dalam perjanjian. Setiap kontrak asuransi mempunyai karakteristik ini karena pengajuannya harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya milik nasabah. Artinya, setiap persyaratannya harus dipenuhi sebelum kontrak tersebut berlaku.
4. Aleatory
Setiap pihak akan saling memberi sesuatu yang bernilai dan menjadi imbalan atas perjanjian tersebut. Oleh karena itu, pihak tertanggung bisa saja mendapat manfaat pertanggungan lebih besar daripada akumulasi premi yang telah dibayarkan.
Sementara pihak asuransi juga bisa menerima akumulasi premi yang lebih banyak dari kewajiban nasabah. Contohnya, perusahaan akan membayar manfaat pada pihak tertanggung saat meninggal dunia. Akan tetapi, hal ini tentu tidak bisa diprediksi karena kematian seseorang tidak diketahui kapan akan terjadi.
5. Adhesion
Aspek legal kontrak asuransi jiwa berikutnya adalah adhesion yang artinya persiapan dokumen hanya dilakukan oleh satu pihak saja, yakni perusahaan asuransi. Sementara jika calon nasabah kurang setuju dengan isi perjanjian tersebut, mereka berhak untuk tidak melakukan tanda tangan kontrak.
6. Utmost Good Faith
Utmost good faith adalah aspek berupa adanya niatan baik dari kedua pihak. Prinsip yang satu ini mengharuskan perusahaan asuransi dan calon nasabah untuk memberi setiap informasi secara jujur, detail, dan terbuka.
Contohnya, calon nasabah harus memberi informasi secara jujur mengenai risiko penyakit, aktivitas merokok, dan pengalaman rawat inap di rumah sakit. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi yang diwajibkan untuk memberi informasi terkait detail produk selengkap-lengkapnya.
7. Personal
Selanjutnya, kontrak asuransi jiwa bersifat pribadi atau personal. Dalam hal ini, perjanjian yang berlaku hanya melibatkan perusahaan asuransi dengan nasabah sebagai individu pengguna layanan. Dengan kata lain, kontrak asuransi jiwa tidak dapat dipindahkan ke orang lain tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi.
8. Insurable Interest
Terakhir, ada insurable interest yang memberi hak bagi seseorang untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang menjadi latar belakangnya. Hak ini akan muncul setelah adanya perjanjian asuransi atau polis yang mempunyai dasar hukum kuat.
Komponen Kontrak Asuransi Jiwa
Selain aspek legal kontrak asuransi jiwa, terdapat beberapa komponen yang juga harus ada pada kontrak tersebut, di antaranya:
1. Declaration
Declaration merupakan bagian pertama dalam kontrak asuransi yang umumnya memuat segala informasi tentang hak milik atau objek yang diasuransikan. Informasi ini menjadi dasar kontrak asuransi jiwa yang nantinya akan diberikan serta dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi.
2. Insuring Agreement
Insuring agreement adalah komponen kontrak asuransi jiwa yang berisi persetujuan asuransi dan menjadi inti dari perjanjian tersebut. Bagian ini akan memuat ringkasan mengenai kesanggupan pokok dari perusahaan asuransi yang menjadi penanggung.
Secara sederhana, isi dari komponen ini adalah pihak penanggung setuju untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.
3. Exclusions
Komponen berikutnya adalah exclusions, yakni bagian dasar kontrak asuransi jiwa yang memiliki peranan penting. Secara umum, ada tiga jenis exclusions, yakni excluded peril, excluded property, dan excluded loses.
4. Conditions
Komponen terakhir adalah conditions yang berfungsi untuk membatasi persyaratan dan kewenangan penanggung dalam memberi tanggungan kepada nasabah. Dalam praktiknya, conditions akan menentukan kewajiban tertentu bagi nasabah yang menjadi pihak tertanggung.
Tips agar Kontrak Asuransi Jiwa Anda Legal dan Aman
Agar Anda tidak dirugikan di kemudian hari, berikut ini adalah beberapa tips penting untuk memastikan bahwa kontrak asuransi jiwa Anda legal dan aman.
-
Baca seluruh isi polis secara menyeluruh, khususnya pada bagian pengecualian.
-
Memastikan semua informasi pribadi dan medis yang Anda berikan sudah benar.
-
Menyimpan semua dokumen asli dan salinan digital kontrak.
-
Jika Anda masih ragu, silakan konsultasikan kembali isi polis kepada penasihat hukum atau financial planner.
-
Memastikan bahwa perusahaan asuransi yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lindungi Hak-Hak Anda sebagai Pihak Tertanggung dengan Memahami Aspek Legal Kontrak Asuransi Jiwa
Memahami aspek legal kontrak asuransi jiwa merupakan langkah penting sebelum Anda menandatangani polis. Pasalnya, kontrak ini bukan hanya dokumen formal, tapi perjanjian hukum yang menentukan apakah keluarga Anda nantinya benar-benar akan mendapat manfaat apabila risiko terjadi.
Anda sebagai pemegang polis juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan agar klaim bisa diproses tanpa hambatan. Jadi, jangan ragu untuk mencari penasihat hukum apabila Anda menemukan klausul yang tidak dimengerti.
Sebab, dengan memahami seluk-beluk hukum dalam asuransi jiwa, Anda bisa melindungi diri dan keluarga secara lebih optimal. Anda juga bisa melakukan konsultasi bersama agen Alife by Vision untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai kontrak sebelum tandatangan polis asuransi. Daftarkan diri Anda
di sini untuk sesi konsultasi lebih lanjut.